Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipastikan ODGJ, Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta Tak Diproses Hukum

Dipastikan ODGJ, Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta Tak Diproses Hukum Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Alami gangguan jiwa berat, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, membebaskan sanksi pidana terhadap RA (19), pelaku penganiayaan terhadap perawat di terminal 2 Bandara Soetta, pada Jumat (22/2) lalu.

Sebelumnya, pria yang pernah menjalani perawatan di RSJ Yayasan Dhira Suman Tritoha, Serang, Banten berinisial RA, melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat Deri Winanto menggunakan pisau cukur.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menerangkan bahwa, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila. Hal itu, dibuktikan dari hasil observasi yang dilakukan tersangka di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari.

"Di visum et repertum psikitarium hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/3).

Dengan bukti tersebut, kata Alex, tersangka RA kemudian dibebaskan dari jerat hukum dan akan dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat.

Hari ini dijadwalkan, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara yang ditanganinya itu.

"Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan," jelas dia.

Senada dengan pembebasan sanksi pidana itu lanjut Alexander, korban atas nama Deri Winanto, juga telah mencabut Laporan Polisi.

"Untuk dari korban sudah mencabut laporan," jelas Alexander.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB
Alasan Polisi Setop Usut Laporan Mahasiswi PKL yang Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual di NTB

Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.

Baca Selengkapnya
Heboh Curhat Ibu di Medan Ngaku Diacuhkan Saat Lapor Pelecehan Anaknya, Polisi Ungkap Fakta Lain
Heboh Curhat Ibu di Medan Ngaku Diacuhkan Saat Lapor Pelecehan Anaknya, Polisi Ungkap Fakta Lain

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak Tewas di Cinere Depok Tinggalkan Pesan Sejak 2017, Berikut Isinya
Ibu dan Anak Tewas di Cinere Depok Tinggalkan Pesan Sejak 2017, Berikut Isinya

Penyelidikan kematian Grace Arijani Harapan (64) dan David Arianto Wibowo (38) itu dihentikan polisi setelah tidak ditemukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Tembak Kepalanya Sendiri hingga Kasusnya Ditutup
Fakta-Fakta Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Tembak Kepalanya Sendiri hingga Kasusnya Ditutup

Kematian Brigadir RAT diyakini akibat bunuh diri menembakan kepalanya saat berada di dalam mobil Toyota Alphard

Baca Selengkapnya