Dipastikan ODGJ, Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta Tak Diproses Hukum
Merdeka.com - Alami gangguan jiwa berat, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, membebaskan sanksi pidana terhadap RA (19), pelaku penganiayaan terhadap perawat di terminal 2 Bandara Soetta, pada Jumat (22/2) lalu.
Sebelumnya, pria yang pernah menjalani perawatan di RSJ Yayasan Dhira Suman Tritoha, Serang, Banten berinisial RA, melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat Deri Winanto menggunakan pisau cukur.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menerangkan bahwa, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila. Hal itu, dibuktikan dari hasil observasi yang dilakukan tersangka di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Di visum et repertum psikitarium hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/3).
Dengan bukti tersebut, kata Alex, tersangka RA kemudian dibebaskan dari jerat hukum dan akan dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat.
Hari ini dijadwalkan, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara yang ditanganinya itu.
"Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan," jelas dia.
Senada dengan pembebasan sanksi pidana itu lanjut Alexander, korban atas nama Deri Winanto, juga telah mencabut Laporan Polisi.
"Untuk dari korban sudah mencabut laporan," jelas Alexander.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaPenyelidikan kematian Grace Arijani Harapan (64) dan David Arianto Wibowo (38) itu dihentikan polisi setelah tidak ditemukan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaKematian Brigadir RAT diyakini akibat bunuh diri menembakan kepalanya saat berada di dalam mobil Toyota Alphard
Baca Selengkapnya