Dipecat dari Polri, Ini Peran Kompol Baiquni dan Chuck di Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Polri melakukan pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) sebagai mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol.
Keduanya terbukti bersalah dalam upaya Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, keduanya memiliki peran yang sama dalam upaya pengaburan fakta dan pengerusakan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang dipecat selain Jokowi? Pemecatan ini tidak hanya mencakup ketiga tokoh tersebut, tetapi juga melibatkan kader lain yang dianggap telah melanggar aturan partai.
"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat," tutur Dedi kepada wartawan, Minggu (4/9).
Upaya tersebut, lanjut Dedi, membuat proses penyidikan awal terganggu dan menyulitkan penggalian fakta perkara tindak pidana. Perbuatan keduanya pun dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela.
"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," kata Dedi.
Baiquni Dipecat
Sebelumnya, Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo selesai menjalani Sidang etik terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) soal kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kapala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa pelaksanaan sidang etik terhadap terduga Kompol BW sudah selesai dilaksanakan selama 12 Jam.
"Pada malam hari ini sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang komisi kode etik terhadap terduga pelanggar Kompol BW. Pelaksanaan sidang kurang lebih sekitar hampir 12 jam ya, yang digelar dari pagi tadi sekitar jam setengah 10 baru berakhir kurang lebih jam 21.10 Wib," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Dari hasil sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing ini, Baiquni dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b.
Kemudian Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.
"Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di patsus di Provost," ujarnya.
"Yang kedua adalah pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebutnya.
Chuck Putranto
Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga telah memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Chuck merupakan salah satu tersangkakasus obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Dalam putusannya, Chuck divonis dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.
"Sanksi administrasi pertama, penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari (5-29 agustus 2022) di ruang patsus biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri , Jumat (2/9/2022).
Menurut Dedi, mendapatkan vonis tersebut, Chuck memutuskan untuk melakukan banding. Menurut Dedi, banding adalah hak dibolehkan terhadap yang bersangkutan.
"Telah diputuskan dalam Komisi sidang kode etik dan yang bersangkutan menyatakan banding. Banding itu hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan," jelas Dedi.
Dedi menambahkan, untuk banding akan dilakukan oleh komisi banding. Polri akan berkoordinasi dengan Biro Waprov dan Divisi Hukum Polri terkait hal tersebut.
"Khusus untuk sidang banding tentu nanti akan disiapkan komisi banding koordinasi antara bir waprov dengan divkum polri," Dedi menutup.
Diketahui, Polri menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Porpam Polri.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Adapun para tersangka Obstruction of Justice itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, dan mantan Kombes Agus Nurpatria (ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (AR) selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Dedi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Chuck Putranto naik jabatan sesuai dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaAda enam anggota Bhayangkara yang telah kembali aktif bertugas setelaah sebelumnya menjalani demosi.
Baca SelengkapnyaDengan posisi barunya itu Chuck terhitung sejak 2 Januari 2025, mendapat kenaikan jabatan.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaAKBP Victor Ziliwu AKBP dimutasi ke Pamen Yanma Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaAnggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca Selengkapnya