Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat, eks pekerja gugat Cakra TV

Dipecat, eks pekerja gugat Cakra TV Eks pekerja gugat Cakra TV. ©2015 Merdeka.com/Parwito

Merdeka.com - Televisi lokal Cakra TV Kota Semarang digugat bekas pekerjanya, Wahyu Agus Sri Purwoko. Wahyu menggugat kantor lamanya karena merasa jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak awal Maret 2006 lalu. Wahyu yang sudah bekerja selama 9 tahun di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon.

"Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pendampingan kepada korban PHK. AJI dan PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi tripartit di Disnaker Kota Semarang," tegas Ketua PBHI Jateng, Kahar Muamalsyah, kepada merdeka.com, Senin (26/10).

Kahar menjelaskan, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker Kota Semarang, Jawa Tengah. Akhirnya, Wahyu yang memberikan kuasa ke AJI dan PBHI, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

"Hari ini, Senin (26/10) merupakan sidang perdana kasus sengketa ketenagakerjaan tersebut," jelas Kahar.

Kahar AJI dan PBHI Jawa Tengah mendesak supaya perusahaan Cakra TV mau mematuhi undang-undang dengan segera memberikan pesangon ke Wahyu.

"Jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Oleh karena itu, status Wahyu sebagai pekerja media tidaklah bisa dikontrak. Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV," tuturnya.

Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu, menurut Kahar, dengan pihak perusahaan batal demi hukum.

"Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan," paparnya.

Selain itu, ungkap Kahar, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2.

"Uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.

Selain itu, tambah Kahar, beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan keputusan yang meminta agar Cakra TV memberikan uang pesangon ke Wahyu sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, uang pesangon Rp 15 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 6,9 juta, uang penggantian hak 15 persen Rp 3,3 juta.

"Namun, hingga kini Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker itu. Kami juga menagih janji pemerintah untuk menghadirkan negara membantu problem-problem ketenagakerjaan yang dialami pekerja media," ucapnya.

"Pemerintah tak hanya memberikan keputusan tapi bisa 'menjewer' perusahaan yang tak patuh pada aturan," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar

Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Karyawan Korban Disiksa Bos Perusahaan Animasi: Pipi Ditampar hingga Lembur Tidak Dibayar
Pengakuan Karyawan Korban Disiksa Bos Perusahaan Animasi: Pipi Ditampar hingga Lembur Tidak Dibayar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengatakan, dugaan penyiksaan dialami korban CS sejak 2022 hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi

Edi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit
Kemnaker Minta Sritex Tak Buru-buru PHK dan Tetap Bayar Gaji Karyawan Meski Resmi Pailit

Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.

Baca Selengkapnya
Pegawai Perusahaan Animasi Mengaku jadi Korban Kekerasan & Eksploitasi Bos, Polisi Turun Tangan Selidiki
Pegawai Perusahaan Animasi Mengaku jadi Korban Kekerasan & Eksploitasi Bos, Polisi Turun Tangan Selidiki

Korban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.

Baca Selengkapnya
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan
Pekerja Metal Bakal Unjuk Rasa, Tuntut Hak Keuangan Karyawan

Penunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bea Cukai Dipecat Karena Terlibat Kasus Ini di Kalimantan
Pegawai Bea Cukai Dipecat Karena Terlibat Kasus Ini di Kalimantan

Pegawai tersebut kini tengah menjalani sidang di pengadilan

Baca Selengkapnya
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat
Bolos Kerja 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat

Terlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya