Dipecat, eks pekerja gugat Cakra TV
Merdeka.com - Televisi lokal Cakra TV Kota Semarang digugat bekas pekerjanya, Wahyu Agus Sri Purwoko. Wahyu menggugat kantor lamanya karena merasa jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wahyu bekerja di perusahaan media bagian editing video Cakra TV sejak awal Maret 2006 lalu. Wahyu yang sudah bekerja selama 9 tahun di PHK begitu saja tanpa diberi uang pesangon.
"Atas peristiwa ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pendampingan kepada korban PHK. AJI dan PBHI sudah mengupayakan beberapa kali mediasi, termasuk mediasi tripartit di Disnaker Kota Semarang," tegas Ketua PBHI Jateng, Kahar Muamalsyah, kepada merdeka.com, Senin (26/10).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Kenapa karyawan resign? 'Ini bisa menjadi alasan resign yang baik dan masuk akal terutama jika kamu merasa pergi kerja merupakan sebuah beban berat di pagi hari,' jelasnya.
-
Siapa yang sempat 'dibuang' oleh majikannya? Nenek Satikem sempat 'dibuang' oleh majikannya ke panti jompo di Bangka Belitung
Kahar menjelaskan, Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker Kota Semarang, Jawa Tengah. Akhirnya, Wahyu yang memberikan kuasa ke AJI dan PBHI, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.
"Hari ini, Senin (26/10) merupakan sidang perdana kasus sengketa ketenagakerjaan tersebut," jelas Kahar.
Kahar AJI dan PBHI Jawa Tengah mendesak supaya perusahaan Cakra TV mau mematuhi undang-undang dengan segera memberikan pesangon ke Wahyu.
"Jenis pekerjaan wartawan yang dilakukan Wahyu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus. Oleh karena itu, status Wahyu sebagai pekerja media tidaklah bisa dikontrak. Secara otomatis Wahyu menjadi pekerja dengan status karyawan tetap Cakra TV," tuturnya.
Adapun kontrak yang ditandatangani Wahyu, menurut Kahar, dengan pihak perusahaan batal demi hukum.
"Hal ini mengacu pada pasal 59 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, pekerjaan kontrak hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, misalnya pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun, pekerjaan musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru atau produk tambahan," paparnya.
Selain itu, ungkap Kahar, sesuai dengan pasal 161 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pekerja yang mengalami PHK dengan tanpa alasan pekerja melakukan kesalahan terhadap peraturan perusahaan dan telah mendapatkan teguran peringatan maka untuk memenuhi rasa keadilan pekerja berhak mendapatkan pesangon sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 2.
"Uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat 4 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan," jelasnya.
Selain itu, tambah Kahar, beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang sudah mengeluarkan keputusan yang meminta agar Cakra TV memberikan uang pesangon ke Wahyu sebesar Rp 26 juta. Rinciannya, uang pesangon Rp 15 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 6,9 juta, uang penggantian hak 15 persen Rp 3,3 juta.
"Namun, hingga kini Cakra TV tak mau mematuhi keputusan Disnaker itu. Kami juga menagih janji pemerintah untuk menghadirkan negara membantu problem-problem ketenagakerjaan yang dialami pekerja media," ucapnya.
"Pemerintah tak hanya memberikan keputusan tapi bisa 'menjewer' perusahaan yang tak patuh pada aturan," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus mengatakan, dugaan penyiksaan dialami korban CS sejak 2022 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaAkibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.
Baca SelengkapnyaEdi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.
Baca SelengkapnyaPenunggakan upah pekerja sudah terjadi sejak tahun 2018.
Baca SelengkapnyaPegawai tersebut kini tengah menjalani sidang di pengadilan
Baca SelengkapnyaTerlapor juga pernah tidak masuk kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Baca Selengkapnya