Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat, Hendra 'nyanyi' perwira Polri otaki penggelapan Rp 7 M

Dipecat, Hendra 'nyanyi' perwira Polri otaki penggelapan Rp 7 M Brigadir Hendra Yacob. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya divonis pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis hakim komisi sidang Kode Etik dan Profesi Polri dalam sidang yang digelar di ruang serbaguna Ditlantas Polda Sulut, Kamis (26/2) kemarin.

Hendra bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti milik BNI 46 Manado senilai Rp 7,7 miliar pada Januari tahun lalu. Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Kode Etik AKBP Yusuf Setiady, Hendra mengaku akan melakukan langkah banding.

"Ya, diberikan hak untuk banding. Prosesnya setelah diputus 3 hari itu diberi kesempatan berkonsultasi dengan pendamping untuk membuat nota memori banding," jelas AKBP Yusuf Setiady yang juga Kabid Propam Polda Sulut.

Sementara itu, Brigadir Hendra menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis sidang. Setelah merunut beberapa kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi dalam perkara tersebut.

"Selanjutnya untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting adalah Dirkrimsus yang saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu, karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek berada di ruangan Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).

Diketahui, dalam materi dakwaan yang dibacakan saat sidang Kamis (26/2) kemarin, terungkap salah satu koper berisi uang sekira Rp 2 miliar, dibagikan ke mantan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebesar Rp 200 juta. Rp 800 juta ke Timsus, sementara Rp 1 miliar ke mantan Dirreskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi.

Namun informasi yang diperoleh merdeka.com, hingga kini Kombes Yudar yang saat ini bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri belum menjalani sidang kode etik termasuk proses pidananya di Manado.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!
VIDEO: Komisi Yudisial Tegas Minta Tiga Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat!

Komisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD
Jaksa Agung Hendarman Supandji Menangis Jaksa Pilihannya Tergoda Suap 660.000 USD

Jaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017

Baca Selengkapnya
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J
Fakta Sosok Brigjen Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo yang Kini Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar
Kronologi Ipda Rudy Tepergok Karaoke Bersama Istri Orang, Alasannya Selidiki Kasus Solar

Ipda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 7 Tahun Penjara

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas
Depan Anggota DPR, Kapolda NTT Beberkan Kronologi Gerebek Ipda Rudy Soik Saat Karaoke di Jam Dinas

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.

Baca Selengkapnya
Ipda Rudy Soik Bantah Ditangkap Saat Karaoke di Jam Dinas: Coba Lihat Petitum, Tidak Ada Seperti Itu
Ipda Rudy Soik Bantah Ditangkap Saat Karaoke di Jam Dinas: Coba Lihat Petitum, Tidak Ada Seperti Itu

Ipda Rudy Soik membantah tuduhan ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT saat karaoke di jam dinas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya