Dipecat, Hendra 'nyanyi' perwira Polri otaki penggelapan Rp 7 M
Merdeka.com - Brigadir Hendra Jacob, mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya divonis pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Majelis hakim komisi sidang Kode Etik dan Profesi Polri dalam sidang yang digelar di ruang serbaguna Ditlantas Polda Sulut, Kamis (26/2) kemarin.
Hendra bersama 10 orang anggota Timsus lainnya terseret dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti milik BNI 46 Manado senilai Rp 7,7 miliar pada Januari tahun lalu. Atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Komisi Kode Etik AKBP Yusuf Setiady, Hendra mengaku akan melakukan langkah banding.
"Ya, diberikan hak untuk banding. Prosesnya setelah diputus 3 hari itu diberi kesempatan berkonsultasi dengan pendamping untuk membuat nota memori banding," jelas AKBP Yusuf Setiady yang juga Kabid Propam Polda Sulut.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Brigadir Hendra menilai terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan yang dibacakan majelis sidang. Setelah merunut beberapa kejanggalan yang dirasakannya, Hendra menyebut keterlibatan mantan Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya untuk koper, pembelian koper ini yang menyeting adalah Dirkrimsus yang saat itu dijabat oleh pak Yudar Lululangi. Kenapa saya mengatakan itu, karena pada saat itu, tersangka Jolly Ferry Mumek berada di ruangan Dirkrimsus bersama saya. Dan terjadi pembicaraan dari Dirkrimsus dengan tersangka," beber Hendra, Jumat (27/2).
Diketahui, dalam materi dakwaan yang dibacakan saat sidang Kamis (26/2) kemarin, terungkap salah satu koper berisi uang sekira Rp 2 miliar, dibagikan ke mantan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebesar Rp 200 juta. Rp 800 juta ke Timsus, sementara Rp 1 miliar ke mantan Dirreskrimsus Kombes Pol Yudar Lululangi.
Namun informasi yang diperoleh merdeka.com, hingga kini Kombes Yudar yang saat ini bertugas di Detasemen Markas (Denma) Mabes Polri belum menjalani sidang kode etik termasuk proses pidananya di Manado.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial menilai, putusan tiga hakim tersebut melanggar etik dan aturan
Baca SelengkapnyaJaksa Urip divonis 20 tahun penjara pada 2008 dan bebas pada tahun 2017
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaIpda Rudi Soik mengaku berada di tempat karaoke untuk melakukan Anev terkait penyelidikan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga menjelaskan duduk perkara Rudy Soik yang kini masih ramai diperbincangkan.
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik membantah tuduhan ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT saat karaoke di jam dinas.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya