Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat Karena Absen Mengajar, Dosen IAIN Bukittinggi Mengadu ke Komnas HAM

Dipecat Karena Absen Mengajar, Dosen IAIN Bukittinggi Mengadu ke Komnas HAM Dosen Bercadar yang Dipecat Temui Komnas HAM. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat, Hayati Syafri mendatangi Komnas HAM dalam rangka pengaduan atas kasus diskriminasi dan pelanggaran HAM yang menimpanya. Kedatangannya itu didampingi oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia.

Hayati dan tim ditemui oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Kristanto. Kepada Kristanto, Hayati menjelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena dianggap melanggar Pancasila, UUD 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.

"Penolakan Hayati untuk melepaskan cadar mengakibatkan beliau dinonaktifkan dari kegiatan kampus dan berlanjut pada pemberhentiannya sebagai PNS," kata ketua tim advokasi Hayati, Busyra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).

Kepada Komnas HAM, Hayati mengatakan, penggunaan cadar yang dipakainya bersama beberapa mahasiswi lainnya adalah murni sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam.

"Pendapat ini juga diamini K.H Arwani Faishol dari komisi fatwa MUI yang diperoleh pada saat silaturahim dan kunjungan Ke MUI Pusat," ungkap Busyra.

Ketua tim advokasi Hayati itu juga menyatakan bahwa K.H Arwani Faishol menerangkan bagi yang bermahzab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu salat.

"Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori Aurat berdasarkan Mahzab Syafii," terang Busyra.

Indonesia sebagai negara hukum menurutnya, telah menjamin dalam UUD 1945 mengenai kebebasan beragama dan beribadah bagi warganegaranya. Pelarangan penggunaan cadar merupakan suatu bentuk penyimpangan dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

"Apalagi jika cadar dikatakan sebagai simbol radikalisme dan anti NKRI," terangnya.

Menurut keterangan Busyra, Komnas HAM melalui Kristanto telah mencatat semua kronologi pelanggaran HAM yang telah dijelaskan. Hayati diminta untuk melampirkan semua berkas bukti yang ada.

"Komnas HAM akan membawa kasus ini ke rapat internal untuk dianalisa lebih lanjut. Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi," tutup Busyra.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024
HMI Soroti Netralitas Polisi di Pilkada Banten 2024

Aksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).

Baca Selengkapnya
Pengakuan Mahasiswa UNM yang Didorong Dosen Gara-Gara Protes Kebijakan Kampus
Pengakuan Mahasiswa UNM yang Didorong Dosen Gara-Gara Protes Kebijakan Kampus

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah mahasiswa baru wajib membeli jas almamater.

Baca Selengkapnya
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang

Korban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Selengkapnya
Kapolres dan Danyon Brimob di Tasikmalaya Minta Maaf, Akui Bertindak Berlebihan saat Aksi Mahasiswa
Kapolres dan Danyon Brimob di Tasikmalaya Minta Maaf, Akui Bertindak Berlebihan saat Aksi Mahasiswa

Buntut dari tindakan berlebihan petugas kepolisian saat unjuk rasa di DPRD Tasikmalaya Kota, mahasiswa menuntut agar Danyon Brimob berinisial IY Dicopot.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Sindir Sosok Capres Takut Bercermin
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Sindir Sosok Capres Takut Bercermin

Awalnya Hasto menjelaskan soal acara para capres di berbagai universitas, seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buka-Bukaan Guru Besar UI Dapat Intimidasi Kritik Keras Pemerintahan Jokowi
VIDEO: Buka-Bukaan Guru Besar UI Dapat Intimidasi Kritik Keras Pemerintahan Jokowi

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan ada intimidasi yang diterima civitas akademika UI.

Baca Selengkapnya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya
Mendikbud Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Dua Profesor UNS, Begini Duduk Perkaranya

Gelar guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo dicabut Mendikbud, Nadiem Makarim. Keduanya yakni Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.

Baca Selengkapnya
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat
Cabuli Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Dosen Unram Dipecat

Pemecatan ini merupakan keputusan yang merujuk pada hasil investigasi Satgas PPKS Unram.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Jawab Kabar Menkes Minta Rektor Unair Copot Dekan FK
Kemenkes Jawab Kabar Menkes Minta Rektor Unair Copot Dekan FK

Kabar ini merebak usai Budi Santoso dicopot dari Dekan FK Unair.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem
Gelar Profesor Dicabut, 2 Guru Besar UNS Melawan Nadiem

Dua guru besar UNS Surakarta tak terima gelar profesor mereka dicopot Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Keduanya mengajukan keberatan dan gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya