Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat Karena Absen Mengajar, Dosen IAIN Bukittinggi Mengadu ke Komnas HAM

Dipecat Karena Absen Mengajar, Dosen IAIN Bukittinggi Mengadu ke Komnas HAM Dosen Bercadar yang Dipecat Temui Komnas HAM. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat, Hayati Syafri mendatangi Komnas HAM dalam rangka pengaduan atas kasus diskriminasi dan pelanggaran HAM yang menimpanya. Kedatangannya itu didampingi oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia.

Hayati dan tim ditemui oleh Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Kristanto. Kepada Kristanto, Hayati menjelaskan bahwa dirinya mendapat intimidasi dari pihak kampus dan diminta untuk melepaskan cadar karena dianggap melanggar Pancasila, UUD 1945, sumpah PNS dan nama baik kampus.

"Penolakan Hayati untuk melepaskan cadar mengakibatkan beliau dinonaktifkan dari kegiatan kampus dan berlanjut pada pemberhentiannya sebagai PNS," kata ketua tim advokasi Hayati, Busyra, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/3).

Kepada Komnas HAM, Hayati mengatakan, penggunaan cadar yang dipakainya bersama beberapa mahasiswi lainnya adalah murni sebagai bentuk pelaksanaan ajaran Islam.

"Pendapat ini juga diamini K.H Arwani Faishol dari komisi fatwa MUI yang diperoleh pada saat silaturahim dan kunjungan Ke MUI Pusat," ungkap Busyra.

Ketua tim advokasi Hayati itu juga menyatakan bahwa K.H Arwani Faishol menerangkan bagi yang bermahzab Syafii, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu salat.

"Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori Aurat berdasarkan Mahzab Syafii," terang Busyra.

Indonesia sebagai negara hukum menurutnya, telah menjamin dalam UUD 1945 mengenai kebebasan beragama dan beribadah bagi warganegaranya. Pelarangan penggunaan cadar merupakan suatu bentuk penyimpangan dan sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

"Apalagi jika cadar dikatakan sebagai simbol radikalisme dan anti NKRI," terangnya.

Menurut keterangan Busyra, Komnas HAM melalui Kristanto telah mencatat semua kronologi pelanggaran HAM yang telah dijelaskan. Hayati diminta untuk melampirkan semua berkas bukti yang ada.

"Komnas HAM akan membawa kasus ini ke rapat internal untuk dianalisa lebih lanjut. Ketika terbukti terjadi pelanggaran HAM, maka Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pelanggaran HAM yang terjadi," tutup Busyra.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
KPK Respons Asisten Hasto Trauma Dibentak hingga Lapor Dewas dan Komnas HAM: Kesempatan Tanggung Jawab Kami Proses
KPK Respons Asisten Hasto Trauma Dibentak hingga Lapor Dewas dan Komnas HAM: Kesempatan Tanggung Jawab Kami Proses

Asisten Hasto Kristiyanto sebelumnya melaporkan penyidik KPK ke Dewas dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Mahasiswa UNM yang Didorong Dosen Gara-Gara Protes Kebijakan Kampus
Pengakuan Mahasiswa UNM yang Didorong Dosen Gara-Gara Protes Kebijakan Kampus

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah mahasiswa baru wajib membeli jas almamater.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP
Babak Baru Perburuan Harun Masiku Seret Sekjen PDIP

KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga menyita ponselnya

Baca Selengkapnya
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang
Beasiswa Mahasiswa Korban Pelecehan Senior Dicabut, Ini Penjelasan Rektorat UIN Palembang

Korban pelecehan berinisial RS tercatat sebagai penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Selengkapnya
Curhat Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Usai HP, ATM & Buku Tabungan Disita KPK: Tak Bisa Nafkahi Keluarga
Curhat Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Usai HP, ATM & Buku Tabungan Disita KPK: Tak Bisa Nafkahi Keluarga

Tidak hanya ponsel yang disita, Kusnadi juga mengaku sempat dibentak saat menjalani introgerasi oleh penyidik di lembaga antirasuah.

Baca Selengkapnya
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati

Hasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka
Pimpinan KPK Soal Kubu Hasto PDIP Adukan Penyidik ke Dewas dan Komnas HAM: Silakan Lapor di Mana Pintu itu Terbuka

Pelaporan ke Dewas KPK dan Komnas HAM itu buntut penyitaan sejumlah barang dan handphone Hasto dan asistennya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Sindir Sosok Capres Takut Bercermin
VIDEO: Sekjen PDIP Hasto Sindir Sosok Capres Takut Bercermin

Awalnya Hasto menjelaskan soal acara para capres di berbagai universitas, seperti Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada

Baca Selengkapnya
Rayuan Gombal Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada Anggota PPLN, Janjikan Apartemen hingga Uang Rp30 Juta Per Bulan
Rayuan Gombal Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada Anggota PPLN, Janjikan Apartemen hingga Uang Rp30 Juta Per Bulan

Janji itu dituliskan Hasyim Asy'ari dalam surat bermaterai kepada CAT pada Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa
Ketua LBH di Konsel Dipecat Buntut Perdamaian Guru Honorer Supriyani dengan Keluarga Siswa

Perdamaian guru honorer Supriyani dengan keluarga siswa SDN 4 Barito berinisial D berbuntut pemecatan kepada Samsuddin.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI Fasilitasi Korban Asusila Apartemen hingga Dijemput Mobil Dinas
Ketua KPU RI Fasilitasi Korban Asusila Apartemen hingga Dijemput Mobil Dinas

Selama menempati unit apartemen itulah, korban selalu menagih janji dan kepastian dari Hasyim.

Baca Selengkapnya