Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat, ratusan guru gugat Ponpes Al Zaytun Rp 13 miliar

Dipecat, ratusan guru gugat Ponpes Al Zaytun Rp 13 miliar Pesantren Al-Zaytun. ©al-zaytun.sch.id

Merdeka.com - Kasus pemecatan 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru. Ratusan tenaga pengajar itu menggugat pihak pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut Rp 13 miliar ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat.

Gugatan itu setelah upaya para guru untuk meminta kejelasan mengenai pemecatan kepada pihak pesantren tak membuahkan hasil. Mereka dipecat tanpa diberikan pesangon saat para guru hendak mengajar kembali di bulan Januari 2017.

"Kami sudah mengajukan dialog ke pimpinan Ponpes Al Zaytun, tetapi di tolak. Kami bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga sudah berjuang ke Inspektorat Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama wilayah Indramayu, bahkan ke Kementerian Tenaga Kerja, baik pusat maupun daerah. Namun semua menemui jalan buntu," ujar Mustakim, salah satu penggugat dalam sidang perdana PHI di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan Surapati Nomor 47 Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2).

Orang lain juga bertanya?

Sidang perdana ini dihadiri oleh 100 dari 116 guru penggugat. Mereka didampingi oleh para pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Tim pengacara publik LBH Bandung menyampaikan ada 7 pokok gugatan yang diajukan dalam gugatan PHI ini.

Pertama, menuntut tergugat agar memunaikan hak-hak guru sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Kedua, menuntut tergugat agar membayar gaji selama massa menunggu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni gaji bulan Desembaer 2016 sampai dengan Januari 2018. Dengan jumlah nominal untuk 116 guru pada pint 1 dan 2 sekitar Rp 13 miliar

Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama proses perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan gedung terhadap aset tergugat yakni tanah dan gedung Blok Sandrem, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu-Jawa Barat.

Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan (verzet) dan upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorradd). Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500 ribu per hari setiap kelalaian tergugat melaksanakan putusan ini. Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.

"PHI tinggal satu-satunya harapan kami, semoga majelis hakim PHI akan memberikan keputusan yang adil bagi kami," kata Sarju, juga salah satu penggugat, dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Tangis Guru di Medan, Gaji Ditahan Kepala Sekolah Hingga Terima Intimidasi
Viral Tangis Guru di Medan, Gaji Ditahan Kepala Sekolah Hingga Terima Intimidasi

Mereka hanya terduduk lemas sambil meratapi upahnya yang tidak kunjung dibayar.

Baca Selengkapnya
Viral, Guru SMP di Medan Ngaku Gajinya Ditahan Kepala Sekolah Hingga Terima Intimidasi
Viral, Guru SMP di Medan Ngaku Gajinya Ditahan Kepala Sekolah Hingga Terima Intimidasi

Sejumlah guru di Medan mengaku belum menerima gaji sebab ditahan kepala sekolah.

Baca Selengkapnya
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan

Dia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Guru SMP Negeri 15 Medan Mengeluh Diintimidasi dan Gaji Ditahan Kepala Sekolah
Duduk Perkara Guru SMP Negeri 15 Medan Mengeluh Diintimidasi dan Gaji Ditahan Kepala Sekolah

Kepala SMP Negeri 15 Medan, Tiurmaida membantah tudingan intimidasi yang diadukan oleh delapan guru tersebut.

Baca Selengkapnya
Kepsek SDN 1 Cibeureum Kini Diberhentikan, Ini 5 Fakta Terbaru Guru Honorer Dipecat Usai Ungkap Pungli
Kepsek SDN 1 Cibeureum Kini Diberhentikan, Ini 5 Fakta Terbaru Guru Honorer Dipecat Usai Ungkap Pungli

Pemecatan guru di SDN 1 Cibeureum ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat
DPRD DKI Panggil Disdik Pekan Depan Usai Ratusan Guru Honorer Dipecat

Anggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.

Baca Selengkapnya
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan
Kekurangan Guru hingga Hubungan Keluarga Jadi Alasan Kepala Sekolah Angkat Honorer Tak Sesuai Aturan

Disdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.

Baca Selengkapnya
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer
Ramai Disumpahi Orang Tua Murid! Kepsek SDN 1 Cibeureum Dicopot Usai Pecat Guru Honorer

Wali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara 107 Guru Honorer di Jakarta Diputus Kontrak
Duduk Perkara 107 Guru Honorer di Jakarta Diputus Kontrak

Menurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan
Disdik DKI Buka Suara, Terungkap Penyebab Ratusan Guru Honorer Diberhentikan

Per Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.

Baca Selengkapnya
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun
Menilik Mitigasi Penanganan Al-Zaytun

Al-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?

Baca Selengkapnya