Dipecat, ratusan guru gugat Ponpes Al Zaytun Rp 13 miliar
Merdeka.com - Kasus pemecatan 116 guru Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, memasuki babak baru. Ratusan tenaga pengajar itu menggugat pihak pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut Rp 13 miliar ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Jawa Barat.
Gugatan itu setelah upaya para guru untuk meminta kejelasan mengenai pemecatan kepada pihak pesantren tak membuahkan hasil. Mereka dipecat tanpa diberikan pesangon saat para guru hendak mengajar kembali di bulan Januari 2017.
"Kami sudah mengajukan dialog ke pimpinan Ponpes Al Zaytun, tetapi di tolak. Kami bersama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga sudah berjuang ke Inspektorat Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama wilayah Indramayu, bahkan ke Kementerian Tenaga Kerja, baik pusat maupun daerah. Namun semua menemui jalan buntu," ujar Mustakim, salah satu penggugat dalam sidang perdana PHI di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jalan Surapati Nomor 47 Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2).
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang dianiaya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin? 'Saya mondok di sana selama enam tahun, tiga tahun MTs dan Aliyah. Selama 6 tahun di situ cukup banyak perubahan, baik dari pembangunan dan gurunya,' kata Adi Maulana kepada merdeka.com. Menurut Adi Maulana, Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin merupakan yang terbaik di Provinsi Jambi, apalagi Kabupaten Tebo, baik dari sisi pendidikan, pengembangan multimedia, dan lainnya. 'Kalau untuk segi pembelajaran nilainya plus kemudian santri di pondok Raudhatul Mujawwidin itu paling banyak santri se-Jambi. Pada waktu saya masuk pondok santri hanya 800, sekarang sudah lebih dari dua ribu santri,' ujarnya. Namun, pondok pesantren ini juga ada minusnya. Adi Maulana menceritakan, salah satu kejelekannya adalah selalu menutupi masalah kecil ataupun masalah besar. Sepengetahuan dia, kasus santri meninggal baru pertama kali ini terjadi. Namun tindak kekerasan, seperti bullying sudah lama berlangsung. 'Zaman saya juga sudah ada, tapi tidak sampai meninggal seperti ini,' paparnya.
Sidang perdana ini dihadiri oleh 100 dari 116 guru penggugat. Mereka didampingi oleh para pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Tim pengacara publik LBH Bandung menyampaikan ada 7 pokok gugatan yang diajukan dalam gugatan PHI ini.
Pertama, menuntut tergugat agar memunaikan hak-hak guru sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Kedua, menuntut tergugat agar membayar gaji selama massa menunggu proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni gaji bulan Desembaer 2016 sampai dengan Januari 2018. Dengan jumlah nominal untuk 116 guru pada pint 1 dan 2 sekitar Rp 13 miliar
Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama proses perkara a quo berkekuatan hukum tetap. Keempat, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah dan gedung terhadap aset tergugat yakni tanah dan gedung Blok Sandrem, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu-Jawa Barat.
Kelima, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya perlawanan (verzet) dan upaya hukum kasasi (uitvoerbaar bij voorradd). Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500 ribu per hari setiap kelalaian tergugat melaksanakan putusan ini. Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
"PHI tinggal satu-satunya harapan kami, semoga majelis hakim PHI akan memberikan keputusan yang adil bagi kami," kata Sarju, juga salah satu penggugat, dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka hanya terduduk lemas sambil meratapi upahnya yang tidak kunjung dibayar.
Baca SelengkapnyaSejumlah guru di Medan mengaku belum menerima gaji sebab ditahan kepala sekolah.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKepala SMP Negeri 15 Medan, Tiurmaida membantah tudingan intimidasi yang diadukan oleh delapan guru tersebut.
Baca SelengkapnyaPemecatan guru di SDN 1 Cibeureum ini viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaAnggota dewan menyesalkan adanya pemecatan serentak.
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta telah mengingatkan sejak 2017, agar tak mengangkat guru honorer.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.
Baca SelengkapnyaMenurut Iman, pemberitahuan cleansing guru honorer itu dibagikan dalam bentuk formulir.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaAl-Zaytun akan dibina oleh Kementerian Agama. Bagaimana nasib para santri? Lalu kemana para guru akan mengajar?
Baca Selengkapnya