Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipecat TNI, Kolonel Priyanto Dijebloskan ke Penjara Sipil

Dipecat TNI, Kolonel Priyanto Dijebloskan ke Penjara Sipil Sidang kecelakaan Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto bakal menjalani masa hukumnya di penjara sipil, apabila hukuman terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana, Priyanto masih memiliki hak sebagai terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir untuk kemudian memilih apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD.

"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," ucap Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Penempatan Priyanto di penjara sipil itu, imbas pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, karena secara administrasi, dia bakal diberhentikan dari satuan TNI Angkatan Darat (AD).

"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan.

Selain itu, Priyanto juga bakal menerima konsekuensi atas pemecatan tersebut diantaranya pencabutan hak kedinasan sebagai seorang prajurit TNI. Termasuk tidak akan menerima tunjangan dan jaminan pensiun.

"Jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjut Hanifan.

Meski demikian terkait imbas atas vonis ini masih menunggu keputusan dari Terdakwa Kolonel Inf, Priyanto maupun Oditurat. Karena keduanya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam perkara tersebut.

"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Inf, Priyanto ketika diberi kesempatan menanggapi vonis, saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Keputusan pikir-pikir ini sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.

Senada dengan itu, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menyatakan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukuman selanjutnya

"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silakan," kata Hakim Ketua, Brigjen Farida Faisal.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy tanggapi hakim.

Vonis Seumur Hidup

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.

Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD

"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," katanya.

Vonis ini karena terdakwa, dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.

Pembuangan jasad Handi dan Salsabila tutur dibantu dengan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.

Vonis tersebut berdasarkan, pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, kedua subsider Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Lalu, ketiga tunggal, Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat
Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar, Bripda FN Dipecat

Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa
Anggota TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Anggota TNI di Purwokerto Aniaya Anak Pejabat Pangkalpinang Tetap Diproses, Empat Saksi Diperiksa

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres
Polri Kirim Berkasa Pemecatan Teddy Minahasa ke Setmilpres

Teddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang
Anggota TNI Tewas Dianiaya Senior di Kodam Diponegoro, Jumlah Tersangka Pelaku Bertambah Jadi 6 Orang

Prajurit TNI yang menjadi tersangka penganiayaan yang menewaskan junior di Batalyon Zeni Tempur 4/Tanpa Kawandya bertambah menjadi enam orang.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Hargai Keputusan Presiden soal Kenaikan Pangkat Prabowo
Timnas AMIN Hargai Keputusan Presiden soal Kenaikan Pangkat Prabowo

Timnas AMIN mengingatkan soal pemberhentian Prabowo dari dinas TNI dan Pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Usia 72 Tahun jadi Jenderal Bintang 4, Potret Prabowo di Barisan Jenderal Muda TNI Polri Tak Kalah Gagah
Usia 72 Tahun jadi Jenderal Bintang 4, Potret Prabowo di Barisan Jenderal Muda TNI Polri Tak Kalah Gagah

Prabowo diberikan pangkat karena dedikasi dan kontribusinya di dunia militer.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Berseragam Kebanggaan TNI AD, Prabowo Gagah Berdiri Samping Presiden Jokowi
VIDEO: Berseragam Kebanggaan TNI AD, Prabowo Gagah Berdiri Samping Presiden Jokowi

Prabowo merupakan pecatan TNI berpangkat Letjen karena dianggap terlibat penculikan aktivis.

Baca Selengkapnya
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'
Kini jadi Jenderal Bintang 4, Begini Detik-Detik Prabowo Subianto Dicopot dari Jabatannya Tahun 1998 'Tersenyum Legowo'

Momen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.

Baca Selengkapnya