Dipergoki Istri Cabuli Anak, Pria di Palembang Ngaku Ingin Berhubungan dengan Perawan
Merdeka.com - Seorang pria MA (33), ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. Ironisnya, perbuatan itu berlangsung berulang kali sejak 8 bulan lalu.
Aksi bejat pelaku baru ketahuan ketika dipergoki istrinya di kamar korban di Palembang. Pelaku dilaporkan ke polisi dan akhirnya ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka MA mengaku nekat mencabuli anak tirinya itu karena ingin merasakan berhubungan badan dengan perawan. Dia sendiri menikahi istrinya saat ini atau ibu korban yang sudah pernah menikah atau mantan istri orang.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
"Cuma pingin nikmati perawan saja karena saya menikahi ibunya sudah pernah menikah," ungkap tersangka MA di Mapolda Sumsel, Kamis (22/12).
Untuk melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura meminta dipijit oleh korban pada April 2022. Kebetulan kondisi rumah sepi, tersangka berbuat cabul dengan ancaman akan memukuli korban.
Aksi pertama berhasil membuat tersangka ketagihan sehingga terus-menerus melakukan hal serupa. Sementara korban tak berani mengadu ke ibunya karena takut dengan ancaman ayah tirinya itu.
"Lupa sudah berapa kali, tapi sering juga sejak bulan April kemarin," ujarnya.
Pada akhirnya, perbuatan tak senonoh tersangka terbongkar setelah dipergoki istrinya. Dia tak bisa berkutik lagi, terlebih korban menceritakan semua pengalamannya sejak pertama kali peristiwa itu terjadi.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa helai pakaian korban.
"Tersangka ditangkap setelah kabur dari rumahnya begitu tahu istrinya melapor ke polisi. Dia mengakui semua perbuatannya," kata dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah ibunya curiga dengan perubahan perilaku korban yang cenderung murung dan tak mau bergaul.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaTersangka selalu mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp5 ribu untuk melampiaskan nafsunya kepada korban.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaIstri Pergi Kerja Cuci dan Gosok Pakaian, Suami Berulang Kali Cabuli Anak Tiri
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca Selengkapnya