Diperiksa 10 jam, Saipul Jamil bantah suap Panitera PN Jakut
Merdeka.com - Selama 10 jam penyanyi dangdut Saipul Jamil alias bang Ipul diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasusu suap pemberian suap kepada dengan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Menurut pengacara Ipul, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijejali dengan 50 pertanyaan oleh para penyidik.
"Bang Ipul bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan KPK. Dia menghormati proses yang berlaku," ujar Tito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/7) malam.
-
Bagaimana Saipul Jamil menanggapi tuduhan yang dialamatkan kepadanya? Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Seperti dilansir Antara, Ipul yang mengenakan pakaian hitam hanya meminta doa dan dukungan dari masyarakat. "Doakan saja," kata Ipul.
Ipul diperiksa penyidik KPK dari pukul 12.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, mantan suami Dewi Persik tersebut kembali ke rumah tahanan Cipinang.
Dalam hal ini, Tito menegaskan kalau klientnya tidak pernah berkomunikasi dengan majelis hakim dan panitera.
"Ipul juga tidak pernah menjanjikan apa pun," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (15/6) sebulan yang lalu, di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada tanggal 14 Juni 2016 selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Propam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini sudah bebas usai menginap 3 hari di kantor polisi.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.
Baca SelengkapnyaPublik amat terkejut dengan cara sejumlah anggota polisi kala mengamankan mantan suami Dewi Perssik dan asistennya itu.
Baca Selengkapnya“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaSahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnyayahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine Saipul Jamil negatif, sedangkan asistennya positif narkoba
Baca Selengkapnya