Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa 10 jam, Saipul Jamil bantah suap Panitera PN Jakut

Diperiksa 10 jam, Saipul Jamil bantah suap Panitera PN Jakut Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Selama 10 jam penyanyi dangdut Saipul Jamil alias bang Ipul diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan kasusu suap pemberian suap kepada dengan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

Menurut pengacara Ipul, Tito Hananta Kusuma, kliennya dijejali dengan 50 pertanyaan oleh para penyidik.

"Bang Ipul bersikap kooperatif dan memenuhi permintaan KPK. Dia menghormati proses yang berlaku," ujar Tito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/7) malam.

Seperti dilansir Antara, Ipul yang mengenakan pakaian hitam hanya meminta doa dan dukungan dari masyarakat. "Doakan saja," kata Ipul.

Ipul diperiksa penyidik KPK dari pukul 12.00 WIB, hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, mantan suami Dewi Persik tersebut kembali ke rumah tahanan Cipinang.

Dalam hal ini, Tito menegaskan kalau klientnya tidak pernah berkomunikasi dengan majelis hakim dan panitera.

"Ipul juga tidak pernah menjanjikan apa pun," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (15/6) sebulan yang lalu, di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada Panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka, yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima suap dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada tanggal 14 Juni 2016 selama 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan
Diduga langgar Prosedur, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan

Propam memeriksa sejumlah polisi yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil

Baca Selengkapnya
Sempat Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Nyatakan Saipul Jamil Negatif Narkoba
Sempat Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Nyatakan Saipul Jamil Negatif Narkoba

Saipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Tampak Lelah Saat Bebas, Ini 8 Potret Saipul Jamil Usai 3 Hari Menginap di Kantor Polisi
Tampak Lelah Saat Bebas, Ini 8 Potret Saipul Jamil Usai 3 Hari Menginap di Kantor Polisi

Saipul Jamil kini sudah bebas usai menginap 3 hari di kantor polisi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Saipul Jamil Dibebaskan Usai Heboh Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
FOTO: Ekspresi Saipul Jamil Dibebaskan Usai Heboh Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

Saipul Jamil kini berstatus sebagai saksi dimintai keterangan dan dipastikan negatif narkoba.

Baca Selengkapnya
Video Detik-detik Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya, Sempat Minta Tolong Anggota TNI
Video Detik-detik Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya, Sempat Minta Tolong Anggota TNI

Publik amat terkejut dengan cara sejumlah anggota polisi kala mengamankan mantan suami Dewi Perssik dan asistennya itu.

Baca Selengkapnya
Saipul Jamil Teriak Minta Tolong Saat Asisten Diciduk Polisi: Saya Pikir Begal, Mohon Maaf ke Tim Polsek Tambora
Saipul Jamil Teriak Minta Tolong Saat Asisten Diciduk Polisi: Saya Pikir Begal, Mohon Maaf ke Tim Polsek Tambora

“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kapolres Klaim yang Arogan saat Penangkapan Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi, Tapi Warga Ikut-ikutan
Kapolres Klaim yang Arogan saat Penangkapan Saipul Jamil Bukan Anggota Polisi, Tapi Warga Ikut-ikutan

yahduddi mengatakan akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta

Menhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan
Duduk Perkara Panitera PN Jaktim Diduga Terima Suap Rp1 Miliar Berujung Penahanan

RP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Bebaskan Saipul Jamil
Polisi Bebaskan Saipul Jamil

Hasil tes urine Saipul Jamil negatif, sedangkan asistennya positif narkoba

Baca Selengkapnya