Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa 12 Jam, Eks Mendag M Lutfi Ogah Bocorkan Materi Pemeriksaan Kejagung

Diperiksa 12 Jam, Eks Mendag M Lutfi Ogah Bocorkan Materi Pemeriksaan Kejagung m lutfi diperika kejagung. ©2022 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kelar melakukan pemeriksaan untuk hari ini terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Dia diperiksa hingga 12 jam, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Pantauan di lapangan, Rabu (22/6), Lutfi keluar dari Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.05 WIB. Dia menyampaikan baru saja selesai memenuhi panggilan penyidik sebagaimana warga negara yang baik.

"Pada hari ini saya menjalankan tugas saya, sebagai rakyat Indonesia, memenuhi, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung. Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari, dan melaksanakan semua yang ditanyakan dan menjawab semua dengan sebenarnya-benarnya," tutur Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Orang lain juga bertanya?

Lutfi sendiri enggan membeberkan terkait keterangan yang diminta penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

"Saya berterimakasih juga kepada teman-teman media yang sudah menunggu dari jam 09.00 WIB pagi, tetapi saya tidak tanya jawab karena semua materinya silakan ditanyakan kepada penyidik," kata Lutfi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Agenda tersebut baru terlaksana usai reshuffle kabinet oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menyampaikan, ini menjadi strategi penyidik dalam menangani kasus mafia minyak goreng yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ya kita kan punya strategi," tutur Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Supardi enggan membeberkan banyak terkait materi pemeriksaan. Yang pasti, kehadiran Lutfi dalam rangka mengklarifikasi perannya di kasus mafia minyak goreng.

"Ya seputar peran dia dalam proses itu," jelas dia.

Lutfi juga akan dimintai keterangan seputar peran para tersangka. Supardi menegaskan, pemeriksaan terhadap mantan Mendag tersebut akan menyeluruh sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Semua proses diklarifikasi. Apa yg dia dengar, dia ketahui, dia alami, semua proses itu sehingga terjadi sebuah tindak pidana yang ada beberapa tersangka itu. Ya semua (termasuk peran tersangka LCW)," Supardi menandaskan.

Sebelumnya, Kejagung menyerahkan lima berkas perkara atas lima tersangka kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, ke Direktorat Penuntutan pada Jampidsus untuk dilakukan penelitian sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P19) apabila berkas perkara belum lengkap," tutur Kapuspenkum kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA (SM) selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian Pierre Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Lin Che Wei (LCW) selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Mereka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Nanda/Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim

Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor
Mantan Mendag M. Lutfi Mangkir Pemanggilan Kejagung Terkait Perkara Mafia Migor

Dijadwalkan, Lutfi akan kembali diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng (Migor).

Baca Selengkapnya
Diperiksa Selama 9 Jam, Mantan Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan
Diperiksa Selama 9 Jam, Mantan Mendag Lutfi Dicecar 61 Pertanyaan

Lutfi diperiksa selama sembilan jam terkait kasus korupsi ekspor CPO

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Rumah Wali Kota M Lutfi dan Tiga Lokasi di Bima Terkait Korupsi
KPK Geledah Rumah Wali Kota M Lutfi dan Tiga Lokasi di Bima Terkait Korupsi

KPK belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik.

Baca Selengkapnya