Diperiksa Bareskrim, Amir ngaku tak tahu banyak soal Payment Gateway
Merdeka.com - Untuk ketiga kalinya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin. Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono ini diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan program pembayaran paspor elektronik atau Payment Gateway yang melibatkan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Berkemeja putih, Amir dikabarkan tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangannya ini tak tercium oleh wartawan yang sudah menanti kedatangannya, sebab dia masuk melalui pintu belakang Mabes Polri. Selama pemeriksaan, Amir tidak didampingi baik oleh kuasa hukum maupun koleganya.
"Saya hari ini hanya konfirmasi mengenai kegiatan dan rapat-rapat di dalam persiapan payment gateway itu, dan itu lah yang saya jelaskan bahwa saya pertama kali mendapat informasi itu di bulan Juli, ya itu saja. Lanjut lagi banyak belasan rapat yang kebetulan memang tidak pernah saya hadiri dan saya tahu," ungkap Amir usai diperiksa Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/6).
-
Siapa yang menemani AD selama pemeriksaan? Setelah selesai diperiksa, AD dan David akhirnya bertemu dengan awak media yang sudah menunggu di lobi.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
Dia menjelaskan, perencanaan payment gateway sendiri sudah dimulai sejak Maret 2014 lalu, di mana dia mengetahuinya dari konfirmasi Kementerian Keuangan. Soal tanda tangannya sendiri, hal itu dilakukan sesuai aturan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi di dalam Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meski begitu, ia tetap berkilah tak banyak tahu soal perencanaan itu.
"Kalau rapat saja tidak hadir, bagaimana saya mau tahu," ucapnya singkat.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi implementasi payment gateway. Penetapan tersebut diberikan setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Menurut Denny, praktik payment gateway ini dilakukan untuk menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) dan calo yang terjadi saat masyarakat membuat passport.
"Terakhir, karena pembayaran passport secara elektronik atau e-passport ini untuk menghilangkan praktek calo dan pungli, maka saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan passport silakan menyuarakannya," kata Denny dalam akun twitternya, @dennyindrayana dikutip merdeka.com, Rabu (25/3).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan bahwa dirinya memberikan modal untuk bisnis gelap narkoba.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya