Diperiksa Bareskrim pekan ini, BW janji tak absen
Merdeka.com - Wakil Ketua non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjajanto berjanji bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Rabu (4/3) mendatang. Bambang bakal diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Bambang tidak hadir pekan lalu saat diminta dalam pemeriksaan oleh Bareskrim. Tetapi menurut kuasa hukumnya, Lelyana Santosa, kliennya punya tugas penting sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan.
"Surat terakhir yang membuat pimpinan KPK. Saya ada tugas lain. Insya Allah Rabu depan saya datang," kata Bambang usai mengisi seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Senin (2/3).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Apa yang dibacakan MK besok? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Bambang sempat menolak diperiksa karena surat pemanggilan dianggap cacat lantaran pasal sangkaan bertambah. Surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana. Tetapi pada surat pemanggilan kedua, bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Sedangkan pada surat pemanggilan ketiga Bambang dijerat pasal 56 KUHPidana tentang peran membantu kejahatan.
Bambang juga mempersoalkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pemeriksaan kedua sampai sat ini belum diterima. Pihaknya juga mendesak kepolisian melakukan gelar perkara khusus.
Sementara itu, Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti mengimbau Bambang supaya menghadiri pemeriksaan. Sebab menurut dia jika Bambang absen lagi, dia siap mengeluarkan surat perintah pemanggilan paksa terhadap Bambang.
"Kalau tidak datang akan ada perintah membawa artinya ketemu di mana saja, kami akan bawa," kata Badrodin, Sabtu pekan lalu.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo mengatakan, Benny diharapkan bisa hadir memenuhi undangan pemeriksaan.
Baca Selengkapnya