Diperiksa Bareskrim, rekan BW berkukuh mengarahkan saksi tak salah
Merdeka.com - Advokat Iskandar Sonhaji menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Selasa (10/4) siang ini. Didampingi kuasa hukumnya, Bahrain, Iskandar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, dengan tersangka Bambang Widjojanto.
"Dia diperiksa sebagai saksi Bambang Widjojanto," kata Bahrain di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Bahrain mengatakan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, kliennya tetap berkukuh dugaan mengarahkan saksi tidaklah melanggar hukum pidana. Sebab aturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 15 dan 16 Undang-undang advokat.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Bambang walkout dari sidang? Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
"Artinya lawyer enggak bisa dipidana dan diperdata. Posisi advokat itu kan harus dibedakan," ujarnya.
Di sisi lain, Bahrain yang juga kuasa hukum Bambang Widjojanto mengatakan kendati keberatan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif tersebut siap hadir sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad, Rabu (11/4) besok.
Sebelumnya dalam pemeriksaan perdana kasus yang menjerat kerabat Bupati Kotawaringin Barat itu, Bambang mangkir dengan alasan sedang bertugas.
"Insya Allah besok hadir. Sebenarnya BW kebaratan sebagai saksi Zulfahmi, kemarin aja sebagai tersangka kan kita aja protes juga sebagai Lawyer. Kan kita tidak tahu si Zulfahmi itu posisinya apa, tapi pak BW diminta untuk menjadi saksi," katanya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaMahfud melihat ada satu pengacara yang selalu membela polisi.
Baca Selengkapnya