Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa Bareskrim, RJ Lino cuma ditanya aset pribadi

Diperiksa Bareskrim, RJ Lino cuma ditanya aset pribadi RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya selesai memeriksa mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane. Lino keluar ruang pemeriksaan Bareskrim pukul 16.17 WIB. Dia didampingi pengacaranya Fredrich Yunadi.

Lino tidak banyak bicara terkait materi pemeriksaan. "Bagus sekali (di dalam). Saya ditanya ya saya jawab dan sebagainya. Pertanyaan biasa soal pendapatan dan aset (pribadi)," ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/2).

"Saya ditanya saya jawab. Kalian tanyalah sama polisi. Saya sudah sampaikan apa yang didapat selama 6,5 tahun kemudian apa yang dibelanjakan," tambahnya.

Pengacara RJ Lino, Fredrich Yunadi menambahkan, penyidik Mabes Polri tidak sama sekali menanyakan mengenai pengadaan mobil crane.

"Cuma beberapa jam di dalam, enggak lama. Cuma klarifikasi pemasukan beliau saja. Tidak ada sama sekali, sama sekali tidak ada (aliran dana pengadaan). Semua sudah bersih tidak ada apa-apa," ucapnya.

Sekedar informasi, d‎alam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane, Bareskrim menetapkan anak buah RJ Lino, Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan sebagai tersangka. Namun, dari informasi yang didapat, RJ Lino memang ikut terlibat pada pusaran korupsi tersebut.

Hanya saja, Bareskrim masih mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan RJ Lino dalam kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane ini. Selain itu, belakangan penyidik Bareskrim terus mengagendakan pemeriksaan terhadap RJ Lino guna menemukan titik terang peran RJ Lino dalam kasus tersebut.

Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menerima hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perihal perkiraan kerugian negara (PKN). Pada kasus ini diperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 37,9 miliar. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya