Diperiksa dua kali sebagai tersangka, Irvanto Hendra Pambudi ditahan KPK
Merdeka.com - Tersangka korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keponakan dari terdakwa Setya Novanto ditahan pertama kalinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan.
"Tersangka IHP ditahan selama dua puluh hari pertama di Rutan Cabang Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).
Febri mengatakan, penahanan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu didasari atas subjektifitas dan objektifitas penyidik KPK, termasuk Rutan yang menjadi tempat singgah sementara Irvanto selama menjalani proses penyidikan hingga tuntutan nanti.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Bagaimana proses lelang KPK dilakukan? Proses lelang barang sitaan KPK dilaksanakan secara transparan dan mencakup berbagai kategori, seperti rumah, kendaraan, serta barang berharga lainnya.
-
Bagaimana IP memperoleh dana? Melansir dari esi.kemdikbud.go.id, kantor IP ini bisa berdiri berkat dana pinjaman dari H. Van Kol, orang Belanda yang sempat bekerja di Departemen Pekerjaan Umum di Jawa.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK kedua kalinya, Irvanto yang telah resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK enggan menyampaikan pernyataan apapun atas penahanan terhadap dirinya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, sambil mengenakan kemeja berbalut rompi tahanan, Irvanto bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Diketahui, Irvanto diduga turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dalam prosesnya, Irvanto ikut serta lelang proyek e-KTP dengan membentuk konsorsium Murakabi. Dalam fakta persidangan disebutkan, konsorsium tersebut hanya sebagai pendamping dan telah diatur sedemikian rupa pemenang tender tersebut adalah konsorsium PNRI.
Meski tidak memenangi tender tersebut, Irvanto tetap mengetahui alur proses e-KTP. Hal ini ditandai dengan penerimaan uang 3,5 juta dolar Amerika dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1. Uang tersebut disalurkan Johannes dari Mauritius melalui beberapa rekening money changer sebagai bentuk kamuflase.
Atas perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 huruf a atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaMaqdir Ismail mengembalikan gepokan duit senilai Rp27 miliar ke Kejagung.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo diduga mengalir ke pelbagai pihak tetap dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaKPK merampungkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca Selengkapnya