Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa, Hary Tanoe klaim tak tahu soal restitusi pajak Mobile 8

Diperiksa, Hary Tanoe klaim tak tahu soal restitusi pajak Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Hary Tanoe mengaku tidak tahu soal restitusi pajak yang tengah disidik Kejagung.

"Saya sendiri apakah tahu keterkaitan Mobile 8, saya sendiri tidak tahu," kata Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).

Dia yang diperiksa hampir lima jam itu pun mengaku yakin tidak ada tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak tersebut. Dia menilai, yang dipersoalkan hanya restitusi kelebihan bayar pajak.

Orang lain juga bertanya?

"Saya yakin seyakinnya enggak. Pertama muncul saya coba cari tahu dan konsultasi, itu adalah restitusi kelebihan bayar pajak," ujarnya.

Ketua Umum Partai Perindo ini pun bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan untuk membuktikan kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut, Hary Tanoe pun menyatakan kesiapannya jika Kejagung kembali memanggilnya.

"Sebetulnya ini tidak ada kaitannya dengan saya. Kalau diperiksa lagi saya datang," pungkas Hary Tanoe.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun
KPK Banding Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Banding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya