Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa, Hary Tanoe klaim tak tahu soal restitusi pajak Mobile 8

Diperiksa, Hary Tanoe klaim tak tahu soal restitusi pajak Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Hary Tanoe mengaku tidak tahu soal restitusi pajak yang tengah disidik Kejagung.

"Saya sendiri apakah tahu keterkaitan Mobile 8, saya sendiri tidak tahu," kata Hary Tanoe usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).

Dia yang diperiksa hampir lima jam itu pun mengaku yakin tidak ada tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak tersebut. Dia menilai, yang dipersoalkan hanya restitusi kelebihan bayar pajak.

"Saya yakin seyakinnya enggak. Pertama muncul saya coba cari tahu dan konsultasi, itu adalah restitusi kelebihan bayar pajak," ujarnya.

Ketua Umum Partai Perindo ini pun bersikukuh kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Bahkan untuk membuktikan kalau dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut, Hary Tanoe pun menyatakan kesiapannya jika Kejagung kembali memanggilnya.

"Sebetulnya ini tidak ada kaitannya dengan saya. Kalau diperiksa lagi saya datang," pungkas Hary Tanoe.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi
Mario Dandy Ngaku Tak Tahu Perusahaan Orang Tuanya Dijadikan Penampung Gratifikasi

Mario Dandy Satriyo mengaku tidak tahu perusahaan kedua orang tuanya, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme), digunakan untuk menampung dana gratifikasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Mahkamah Agung Dicecar Soal Harta Koruptor Helena Lim Tak Bisa Disita Negara
VIDEO: Penjelasan Mahkamah Agung Dicecar Soal Harta Koruptor Helena Lim Tak Bisa Disita Negara

Yanto mengatakan jika memang terbukti harta koruptor diperoleh dari hasil korupsi, maka negara akan menyita harta tersebut

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun

Harvey Moeis mengklaim dirinya, keluarganya, maupun terdakwa lainnya dalam kasus timah tidak pernah punya, melihat, bahkan menikmati uang korupsi Rp300 T

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis Pertanyakan Kerugian Lingkungan di Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
Harvey Moeis Pertanyakan Kerugian Lingkungan di Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

Harvey mempertanyakan perhitungan kerugian lingkungan atas kasus timah yang mencapai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya