Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa kasus penghinaan oleh Jony Boyok, Ustaz Somad ditanyai 10 hal

Diperiksa kasus penghinaan oleh Jony Boyok, Ustaz Somad ditanyai 10 hal Ustaz Abdul Somad. ©Instagram/Ustadz Abdul Somad

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau sudah meminta keterangan Ustaz Abdul Somad. Ustaz Somad diperiksa sebagai saksi korban atas kasus dugaan penghinaan terhadapnya diduga dilakukan pemilik akun media sosial facebook berinisial, Jony Boyok.

"Alhamdulillah, hari ini UAS sudah memberikan keterangannya pada penyidik atas dugaan tindak pidana penghinaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang memiliki akun facebook JB," kata Ketua Tim Pengacara UAS, Zulkarnain Nurdin, di Pekanbaru. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (9/9).

Menurutnya, pemeriksaan berjalan lancar dengan ada sekitar 10 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Ustaz Somad. Semua pertanyaan itu, kata Zulkarnain dijawab baik, lengkap, dan lancar oleh UAS.

Selama pemeriksaan, lanjutnya, UAS didampingi dirinya dan tiga advokat lainnya yakni Aziun Asyari, Aspandiar, dan Wismar Haryanto. Turut mendampingi juga Ketua Bidang Agama Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Gamal Abdul Nasir Selain itu, kata dia, juga ada pemeriksaan terhadap tiga atau empat saksi lain pada Sabtu ini, di antaranya ada dari Front Pembela Islam Kota Pekanbaru dan juga dari media massa.

Atas pemeriksaan ini, dia mengapresiasi penyidik Polda Riau karena prosesnya cepat sekali sejak dilaporkan Kamis (6/9) lalu. Ini, katanya sesuai asas yang tertera di Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yakni asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah gelar perkara, lalu secepatnya limpahkan ke kejaksaan. Kalau sudah P21 ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukuman," ujar dia lagi.

Dia berharap pelaku dapat dihukum maksimal karena telah mencemarkan nama baik, menghina, membuat perasaan UAS menjadi tersakiti dan tidak nyaman, yakni sesuai pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Sebelumnya, terduga pelaku JB membuat postingan hinaan terhadap UAS dengan narasi keturunan dajjal. Dia lalu dibawa ke Riau pada Rabu (5/9) malam oleh FPI Pekanbaru, setelah secara persuasif meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.

Karena kasus ini delik aduan, LAM melalui LBH yang diketuai Zulkarnain Nurdin mengambil langkah melaporkan terduga pelaku penghinaan tersebut.

Lembaga itu merasa berkepentingan karena UAS juga merupakan pengurus Majelis Kerapatan Adat LAM Riau, apalagi sudah bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beri Dukungan Untuk Tamara Tyasmara, 8 Foto Soraya Rasyid Ketika Hadir di Persidangan Mendiang Dante
Beri Dukungan Untuk Tamara Tyasmara, 8 Foto Soraya Rasyid Ketika Hadir di Persidangan Mendiang Dante

Berikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!

Baca Selengkapnya
Potret Tiko Aryawardhana Usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam Soal Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar
Potret Tiko Aryawardhana Usai Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam Soal Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 Miliar

Selama proses pemeriksaan berlangsung, Tiko dihadapkan dengan sekitar 40 hingga 50 pertanyaan dari polisi.

Baca Selengkapnya
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku
8 Jam Diperiksa KPK, Kusnadi Dicecar 15 Pertanyaan soal Harun Masiku

Keterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mengejutkan Yasonna Usai 7 Jam Diperiksa KPK Soal Harun Masiku
VIDEO: Pengakuan Mengejutkan Yasonna Usai 7 Jam Diperiksa KPK Soal Harun Masiku

Yasonna mengaku diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP

Baca Selengkapnya
Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Bentrok Pulau Rempang
Polisi Bantah Panggil Ustaz Abdul Somad Terkait Bentrok Pulau Rempang

Pandra menyampaikan selama pemeriksaan terhadap Burhan selaku saksi, berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman

Berkas tuntutan yang telah disiapkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mencapai ribuan halaman.

Baca Selengkapnya
Potret Soraya Rasyid Beri Dukungan Untuk Tamara Tyasmara di Sidang Kasus Kematian Dante
Potret Soraya Rasyid Beri Dukungan Untuk Tamara Tyasmara di Sidang Kasus Kematian Dante

Berikut ini potret Soraya Rasyid beri dukungan buat ibunda mendiang Dante, Tamara Tyasmara!

Baca Selengkapnya
Sang Putri Diduga Pelaku Video Syur, Ini Potret David Bayu Temani AD Jalani Pemeriksaan hingga Temui Awak Media
Sang Putri Diduga Pelaku Video Syur, Ini Potret David Bayu Temani AD Jalani Pemeriksaan hingga Temui Awak Media

Sang Putri Diduga Pelaku Video Syur, Ini Potret David Bayu Temani AD Jalani Pemeriksaan hingga Temui Awak Media

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta
FOTO: Ekspresi Menhub Budi Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Jalur Kereta

Menhub Budi Karya diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi kasus suap dalam pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya