Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa kasus suap Raperda Zonasi, Aguan naik Alphard putih ke KPK

Diperiksa kasus suap Raperda Zonasi, Aguan naik Alphard putih ke KPK gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Bos PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Aguan tiba di KPK sekitar pukul 09.35 WIB, menggunakan mobil Alphard warna putih.

Pantauan merdeka.com, Aguan datang memakai batik lengan panjang warna. Dia langsung bergegas menuju ruang tunggu.

Sebelum Aguan datang, sekitar pukul 09.17 WIB, staf khusus gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaya juga mendatangi KPK. Dia datang untuk dimintai keterangan sebagai saksi suap Raperda Zonasi.

Orang lain juga bertanya?

"Ya saya hari ini diperiksa untuk Pak Sanusi dan Pak Arisman," ucap Sunny ketika tiba di gedung KPK seraya masuk ke ruang tunggu.

Seperti diketahui, keduanya hari ini bakal dimintai keterangan penyidik KPK terkait perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Dalam kasus ini keduanya diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.

PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B. C, D, E) dengan luas 1.329 hektar sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektar.

Izin pelaksanaan untuk PT Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo, sedangkan izin pelaksanaan untuk PT Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Sedangkan Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamsi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.

Sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas 5 persen lahan. Namun saat Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinnsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp 1,14 miliar dari total Rp 2 miliar yang sudah diberikan Ariesman meski belum diketahui total 'commitment fee' yang diterimma Sanusi. Suap kepada Sanusi diberikan melalui Trinanda Prihantoro.

KPK pun telah mengirimkan surat cegah terhadap lima orang yaitu sekretaris direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Sugianto juga ikut menyuap Sanusi atau anggota baleg DPRD lain karena KPK belum menetapkan tersangka lain.

KPK menyangkakan Sanusi berdasarkan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang patut diduga menerima hadiah dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan kepada Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Sambangi KPK, Raffi Ahmad Tampil Serba Hitam untuk Mengisi Podcast Stranas PK
FOTO: Sambangi KPK, Raffi Ahmad Tampil Serba Hitam untuk Mengisi Podcast Stranas PK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan agenda Raffi Ahmad di KPK dalam rangka mengisi acara podcast Stranas PK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Berkacamata Hitam Tiba di Bareskrim, Santai Acungkan Jempol
VIDEO: Panji Gumilang Berkacamata Hitam Tiba di Bareskrim, Santai Acungkan Jempol

Panji hadir dikawal ajudan dan kuasa hukum. Menggunakan kemeja biru dan peci berwarna hitam, dia sempat mengacungkan jempol.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kliennya akan menjalani pemeriksaan atas dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya