Diperiksa Komnas HAM, Pimpinan KPK Sampaikan Dasar Hukum Pelaksaan TWK
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses pelaksaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ghufron menyebut, di depan Komnas HAM dia menjelaskan dasar hukum pelaksaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam proses TWK itu sebanyak 75 pegawai tak lulus dan dibebastugaskan oleh pimpinan KPK.
"Saya mewakili KPK hadir menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan peralihan pegawai menjadi ASN. Mulai dari tindak lanjut Pasal 6, Pasal 5 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 yang memandatkan KPK menyusun peraturan komisi tentang pengalihan status pegawai menjadi ASN," ujar Ghufron di Komnas HAM, Menteng, Kamis (17/6/2016).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Dewas KPK mengantisipasi gugatan Ghufron? 'Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,' ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
Ghufron mengatakan, dari PP Nomor 41 Tahun 2020 itu kemudian lahir Peraturan Komisi Nomor 1 Tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN. Ghufron menyebut, dalam pelaksaan peralihan status pegawai ini KPK harus bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dilaksanakan KPK bekerjasama dengan BKN, itu dasar pelaksanaannya," kata Ghufron.
Ghufron menyebut pelaksaan TWK dimulai pada Maret 2021 hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi ASN pada 1 Juni 2021. Sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN, sementara 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK dibebastugaskan dan akan diberhentikan pada November 2021.
"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," kata Ghufron.
Sumber: Liputan6.comReporter: fachrur Rozie
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaMeskipun dijatuhi sanksi etik sedang, Ghufron tetap percaya diri mengikuti proses seleksi. Dia menyatakan akan menghormati apa pun keputusan pansel.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Akui Bantu Mutasi ASN Kementan Dari Pusat Ke Daerah: Bagian dari Kemanusiaan
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
Baca SelengkapnyaSanksi ini diberikan karena Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Baca Selengkapnya