Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Ade Komarudin ngaku tak menahu soal proyek e-KTP

Diperiksa KPK, Ade Komarudin ngaku tak menahu soal proyek e-KTP Ade Komarudin. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Mantan ketua DPR, Ade Komarudin, selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Lebih kurang 4 jam diperiksa, pria yang akrab disapa Akom itu mengaku tidak tahu banyak soal perkara yang sudah bergulir lebih 2 tahun itu.

Apalagi, kata dia, terkait dugaan aliran dana ke beberapa anggota DPR saat itu, khusus di Komisi II DPR. "Kalau yang begitu saya tidak tahu. Yah kan yang saya tidak tahu saya sudah sampaikan semua yang saya tahu, tapi kalau urusan aliran dana begitu saya enggak tahu," jelas Ade di lobi Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/2).

Dia juga enggan membeberkan hal apa saja yang dia ketahui terkait proyek usulan mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, itu.

"Tanya penyidik saja," tukasnya.

Selain Akom, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Ada pula Tamsil Linrung, Chairuman Harahap, dan Paultar P Sinambela untuk diperiksa sebagai saksi.

Seperti diketahui, tersangka dalam kasus ini ada 2 tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata Ini yang Digali KPK Ketika Memeriksa Yasonna Laoly dalam Kasus Harun Masiku
Ternyata Ini yang Digali KPK Ketika Memeriksa Yasonna Laoly dalam Kasus Harun Masiku

KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024) lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Kejar Hilangnya Harun Masiku, Giliran Elite PDIP Yasona Laoly Diperiksa
KPK Masih Kejar Hilangnya Harun Masiku, Giliran Elite PDIP Yasona Laoly Diperiksa

Mantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.

Baca Selengkapnya
Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo
Kombes Irwan Diperiksa Selama 7 Jam Terkait Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

Polisi menyebut, materi pemeriksaan Kombes Irwan sementara masih seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Mengejutkan Yasonna Usai 7 Jam Diperiksa KPK Soal Harun Masiku
VIDEO: Pengakuan Mengejutkan Yasonna Usai 7 Jam Diperiksa KPK Soal Harun Masiku

Yasonna mengaku diminta memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Politisi PDIP Yasonna Laoly usai 7 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
FOTO: Ekspresi Politisi PDIP Yasonna Laoly usai 7 Jam Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Yasonna mengaku, dirinya dicecar oleh penyidik KPK terkait kapasitas dirinya sebagai ketua DPP Partai PDIP.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar
Terungkap, Alex Marwata Belum Pernah Diperiksa Dewas KPK Meski Kabar Pertemuan dengan Pejabat Bea Cukai Tersandung Kasus Beredar

Hal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ngeri Ahok Diperiksa Tersandung di KPK, Nyaris Jatuh
VIDEO: Ngeri Ahok Diperiksa Tersandung di KPK, Nyaris Jatuh

KPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis, 9 Januari 2025

Baca Selengkapnya
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.

Baca Selengkapnya
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.

Baca Selengkapnya
Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto
Pahala Nainggolan Dicecar Soal Prosedur Pemeriksaan LHKPN dan Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto

Menurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.

Baca Selengkapnya
Ahok Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG
Ahok Diperiksa KPK jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

KPK memeriksa politikus PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini.

Baca Selengkapnya
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub
Periksa Sekjen PDIP Hasto, KPK Cecar soal Pertemuan dengan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub

Direktur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.

Baca Selengkapnya