Diperiksa KPK, Alex Noerdin bilang 'saya sudah terbiasa difitnah'
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin merampungkan pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah (RA) dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet di Palembang.
Alex yang tiba sekitar pukul 08.40 Wibm diperiksa hampir enam jam oleh penyidik KPK. Saat keluar gedung KPK, Alex mengaku bersyukur telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
"Alhamdulillah proses pemberian keterangan sudah selesai dilakukan. Ini yang saya tunggu dari awal, supaya betul bisa terbuka dalam kasus ini mana yang benar dan salah, mana yang fakta dan fitnah," kata Alex saat keluar gedung KPK, Jakarta, Senin (20/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Menurut politikus Golkar ini, terlepas dari proses hukum yang ditangani KPK saat ini, penyelenggaraan SEA Games di Palembang akhir 2011 telah mengharumkan Indonesia. Menurutnya, kesuksesan SEA Games itu merupakan kerja sama dari warga Sumatera Selatan.
"Terlepas dari kecerobohan oleh beberapa pihak, SEA Games adalah momen monumental yang meningkatkan, yang memberi nama baik pada republik ini. Karena SEA Games, ribuan orang bekerja, siang malam, berkeringat, berdedikasi, disiplin, dan diingat sebagai SEA Games terbaik sepanjang sejarah," ujarnya.
Disinggung kabar yang menyebut dirinya menerima fee 2,5 persen, mantan calon Gubernur DKI itu menyatakan telah menjelaskan seluruhnya kepada penyidik. Untuk itu, dia mempersilakan KPK membuktikan kebenaran dari tudingan tersebut.
"Saya sudah terbiasa difitnah sejak pilkada bupati, jadi tidak perlu membela diri, dan biarkan KPK bekerja membuka semua fakta," jelasnya.
Sebelum memenuhi panggilan ini, Alex Noerdin telah dipanggil dua kali oleh KPK. Pemanggilan pertama dilakukan pada Kamis (24/3), dia dinyatakan tidak hadir dengan alasan tidak menerima surat panggilan. Sementara untuk panggilan keduanya, dilayangkan KPK pada Kamis (16/4).
Dia dinyatakan tidak hadir kembali dengan alasan ada kegiatan di daerahnya yang tidak bisa ditinggalkan.
"Hari ini pak gub ada kegiatan. musyawarah rencana pembangunan daerah Provinsi Sumsel dan beberapa kegiatan audiensi di Palembang," kata Kabiro Humas dan Protokol Sumsel, M Zaki Aslam saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/4).
Selain Alex Noerdin, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Stafsus Gubernur Sumatera Selatan, Emir Syanaf dan General Manager PT PLN wilayah Sumatera Selatan, Jambi serta Bengkulu, I Gusti Agung Suteja. Keduanya diperiksa untuk tersangka yang sama.
Diketahui kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet, Palembang dengan tersangka M Nazaruddin. Saat itu, Nazar meraup untung banyak dari proyek wisma atlet, di mana bekas bendahara umum Partai Demokrat itu memilih PT DGI sebagai pemenang tender proyek.
Rizal sendiri telah dimasukkan ke jeruji pesakitan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan. KPK melakukan penahanan setelah hampir delapan jam melakukan pemeriksaan terhadap Rizal dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Sebelum menjebloskan Rizal, KPK sudah lebih dulu memenjarakan M Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang dan Bos PT Duta Graha Indah, El Indris serta mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam pun ikut merasakan jeruji besi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Ghufron sebelumnya melaporkan Dewas KPK terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca Selengkapnya"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!" ucap Alex dengan tegas.
Baca SelengkapnyaFirli saat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMenurut Samad, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap pimpinan tertinggi KPK sudah benar dan tidak perlu diperdebatkan.
Baca SelengkapnyaNamun jika tak memungkinkan, Alex meminta penyidik Polri menggali keterangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Baca SelengkapnyaSebab menurut Novel, pernyataan Alex bisa saja merujuk memberikan kode kepada Harun sendiri.
Baca SelengkapnyaAde Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan tim biro hukum KPK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin sebelumnya memohon kasasi setelah Pengadilan Tinggi Palembang memangkas hukumannya dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAlex Tirta menyebut hanya menjelaskan kepada majelis hakim etik berkaitan dengan penyewaan rumah Kertanegara
Baca Selengkapnya