Diperiksa KPK, Dirjen Pajak ditanya seluk beluk pajak PT. EKP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau pemberian hadiah atau janji penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) senilai Rp 78 M.
"Saksi diklarifikasi dan ditanya apa saja yang diketahui oleh saksi terkait dengan sejumlah hal pengurusan pajak PT EKP," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Penyidik KPK juga menanyakan soal pertemuan yang diduga dihadiri oleh Ken. KPK mengonfirmasi keterkaitan PT EKP dengan program tax amnesty yang sedang dijalankan Ditjen Pajak. Ken juga ditanya hubungannya dengan saksi lain yang dihadirkan KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Untuk pihak yang diduga sebagai pemberi, penyidik terus melakukan pemeriksaan secara intensif karena masa penahanan akan segera habis pada sekitar tanggal 20 januari ini. Itu artinya harus segera dilimpahkan pada tahap berikutnya," ucap Febri.
Sebelumnya, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi membantah bahwa jajarannya telah membantu Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Rajesh Rajamohanan Nain untuk melakukan penghapusan pajak senilai Rp 78 miliar.
"Tidak ada, mana ada penghapusan pajak. Tidak ada itu dihapus," tegas Ken.
Ketika ditanya siapa yang berwenang untuk menghilangkan beban pajak bagi wajib pajak, Ken menyatakan, bahwa yang bisa menghilangkan pajak bagi wajib pajak adalah pihak kantor wilayah (kanwil) pajak. "Kanwil, iya itu di kanwil," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.
Baca SelengkapnyaSurat undangan klarifikasi untuk Alexander Marwata telah dikirimkan hari ini.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum
Baca SelengkapnyaMenurut Pahala, segala bentuk pertemuan pimpinan KPK dengan para pejabat selalu dilampirkan nota dinasnya.
Baca SelengkapnyaPahala merupakan salah satu petinggi yang mengetahui soal pertemuan antara Alex dengan Eko
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan siap kooperatif dan membantu penyelidikan di kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaAlex diperiksa selama 10 jam terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca Selengkapnya"Pidana seseorang itu dinyatakan kalau seseorang itu melakukan kesalahan. Kesalahan itu apa? Kesalahan suatu perbuatan yang disadari," kata Alex.
Baca SelengkapnyaKPK juga memeriksa sejumlah saksi ahli untuk menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana pertemuan Alexander dengan Eko itu.
Baca Selengkapnya