Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, Dirut Billy Indonesia mengaku bukan orang penting

Diperiksa KPK, Dirut Billy Indonesia mengaku bukan orang penting Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Saksi saksi dari PT Billy Indonesia, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam atas penerbitan Surat Keputusan perizinan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

Emi Sukiati Lasmon, pemilik PT Billy Indonesia mengatakan dirinya dimintai keterangan perihal PT AHB. Tanpa berkomentar panjang, Emi bergegas meninggalkan gedung KPK.

"(Ditanya) tentang PT AHB. Tanya penyidik aja," ujar Emi, Kamis (1/9).

Sebelumnya, saksi dari PT Billy Indonesia lainnya Edy Janto pegawai PT AHB dan asisten Emi Sukiati juga hadir pemeriksaan di KPK. Sama halnya dengan Emi, Edy enggan menggubris konfirmasi para awak media yang menanyakan perihal kasus yang menyeret PT AHB namun juga menyeret PT Billy Indonesia.

"Saya bukan orang penting mas, mbak," ujar Edy bergegas menghindar.

Seperti diketahui, hari ini penyidik KPK memanggil beberapa saksi dari pihak PT Billy Indonesia di antaranya Distomy Lasmon, direktur PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, Edy Janto, karyawan PT Billy Indonesia, Endang Chaerul, staf keuangan PT Billy Indonesia, dan Suharto Martosuroyo, karyawan PT Billy Indonesia.

Tidak luput penyidik KPK juga menjadwalkan Widi Aswindi, direktur PT Billy Indonesia pada pemeriksaan hari ini. Dari nama nama saksi ada dua orang yang sudah diajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, kedua saksi tersebut adalah Widi Aswindi dan Emi Sukiati Lasmon. Kedua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri sejak 26 Agustus, masa pencegahan berlaku selama 6 bulan kedepan.

Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.

Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.

Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara
Firli Bahuri Ngumpet di Mobil Usai Diperiksa Polisi, ini Penjelasan Pengacara

Tindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Bersalah, Jatuhkan Sanksi Berat untuk Mengundurkan Diri

ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim
FOTO: Wajah Tegang Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri Usai Menjalani Pemeriksaan 11 Jam di Bareskrim

Firli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan
Dicecar Perkembangan Kasus Firli Bahuri, Irjen Karyoto Acungkan Jempol & Tinggalkan Wartawan

Firli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan
Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.

Baca Selengkapnya
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK

Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.

Baca Selengkapnya
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Firli Bahuri Dianggap Tamu Jika Datang ke KPK, Akses Khusus Sudah Dicabut!
VIDEO: Firli Bahuri Dianggap Tamu Jika Datang ke KPK, Akses Khusus Sudah Dicabut!

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL
Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan kepada SYL

Ali tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Ketua KPK Tutupi Wajah dan Sembunyi di Mobil Usai Diperiksa Bareskrim
MAKI Kritik Ketua KPK Tutupi Wajah dan Sembunyi di Mobil Usai Diperiksa Bareskrim

MAKI menilai tindakan Firli menghindari kerumunan awak media sangat memalukan

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK
Firli Bahuri Dikawal Ajudan Usai Diperiksa Dewas, Begini Kata KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.

Baca Selengkapnya