Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa, KPK konfirmasi harta sitaan dari Andi Narogong

Diperiksa, KPK konfirmasi harta sitaan dari Andi Narogong Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang membelit Andi Agustinus alias Andi Narogong. Usai melakukan penggeledahan, Andi diperiksa penyidik KPK guna mengkonfirmasi sejumlah dokumen, termasuk dua unit mobil yang disita.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan perlunya konfirmasi terhadap barang sitaan tersebut agar mendapat petunjuk peran Andi yang disebutkan dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, cukup sentral dan aktif menangani proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Terlebih lagi dalam pemeriksaan Andi hari ini, penyidik KPK juga memanggil dua terdakwa dari kasus ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, kendati demikian dia tidak menyebutkan adanya konfrontasi pada pemeriksaan hari ini.

"Kita tentu ingin mengkonfirmasi sejumlah informasi terkait perkara e-KTP yang sedang kita dalami salah satunya terkait penggeledahan pada hari Jumat dan Senin kemarin," kata Febri di gedung KPK, Selasa (4/3).

Terhadap Sugiharto, Febri mengatakan ada beberapa hal yang juga ingin dikonfirmasikan mengenai konstruksi hukum yang memiliki kaitan dengan Andi. Namun tidak disebutkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik terhadap mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri itu. Mengingat, ujar mantan aktivis ICW tersebut, dalam beberapa persidangan terdapat korelasi antara Sugiharto dengan Andi Narogong.

"Di persidangan sudah muncul beberapa fakta dan menjelaskan kaitan kaitan dengan tersangka AA dan konstruksi hukum lainnya. Kami masih melakukan pemeriksaan awal namun juga pendalaman pendalaman fakta persidangan yang ada dan pendalaman kegiatan penggeledahan sebelumnya," tukasnya.

Sepeerti diketahui, pada persidangan keenam kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (3/4) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Vidi Gunawan yang tidak lain merupakan adik kandung Andi Narogong. Disebutkan bahwa dia pernah diminta sang kakak untuk memberikan titipan uang kepada Sugiharto melalui perantara, Yosep Sumartono, sebanyak 4 kali.

Tak tanggung-tanggung, setiap penerimaan uang oleh Yosep dari Vidi berkisar antara USD 200.000 sampai USD 500.000. Uang tersebut diduga merupakan uang bancakan proyek e-KTP sebelum proyek tersebut terkuak karena menimbulkan kerugiaan negara dengan taksiran mencapai Rp 2.3 Triliun.

Dari kasus ini, dua terdakwa Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto mantan pejabat pembuat komitmen Kemendagri saat ini sedang menjalani proses persidangan. Sedangkan Andi Narogong dengan status tersangka masih menjalani proses penyidika di KPK.

Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selesai Geledah 2 Kamar di Rumah Mewah Adik SYL di Makassar, KPK Bawa Keluar 2 Buah Koper
Selesai Geledah 2 Kamar di Rumah Mewah Adik SYL di Makassar, KPK Bawa Keluar 2 Buah Koper

Penggeledahan dilakukan selama lebih kurang 8 jam, sejak pukul 13.30 Wita.

Baca Selengkapnya
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi
Istri dan Mertua Andhi Pramono Dicecar KPK soal Cara Sembunyikan Hasil Korupsi

Nurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.

Baca Selengkapnya