Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa KPK, OC Kaligis ngaku anak buahnya beri suap hakim PTUN

Diperiksa KPK, OC Kaligis ngaku anak buahnya beri suap hakim PTUN OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Tersangka Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

OC Kaligis datang dengan diantar mobil tahanan KPK. Dengan mengenakan rompi tahanan, OC Kaligis mengakui kalau anak buahnya Yagara Bhastara alias Geri memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.

"Jadi peniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (Geri), saya ada di Bali," kata OC Kaligis di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).

Kendati demikian, OC Kaligis berkelit saat disinggung dirinya yang memerintahkan Geri untuk memberikan uang suap tersebut. Menurut dia, pemberian suap itu merupakan inisiatif Geri. "Iyalah (inisiatif Geri)," kilahnya.

OC Kaligis juga membantah kalau dirinya memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti saat kantornya digeledah penyidik lembaga antirasuah. "Sama sekali tidak benar," dalihnya.

Lebih jauh, Ketua Mahkamah DPP NasDem itu menceritakan proses penangkapan dirinya di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng. Dia mengklaim saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat panggilan. "Saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur kan saya dari Makassar, saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB untuk datang jam 10.00 WIB. Lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang," jelasnya.

Namun, dari informasi yang dihimpun, OC Kaligis dijemput paksa lantaran dianggap berniat melarikan diri. Tim penyidik KPK telah memantau OC Kaligis yang berpindah-pindah tempat setelah kasus ini terbongkar.

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan penangkapan itu dilakukan karena ada keperluan yang mendesak. Namun, dia enggan merincikan terkait penjemputan tersebut.

"Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan kemudian kita ikutkan dia ke mobil KPK," ungkap Johan.

Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan
Ramai-Ramai Anak Buah Asep Guntur Kecewa ke Pimpinan KPK: Cuci Tangan & Salahkan Bawahan

Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas
VIDEO: Eks Pimpinan KPK Sentil Firli Dkk di Kasus Kepala Basarnas

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan
Ahmad Riyadh Dua Kali Cabut BAP di Persidangan, KPK Siap Usut Dugaan Perintangan Penyidikan

KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
Kubu SYL Yakin Hakim Pertimbangkan Pleidoi Dalam Mengambil Keputusan
Kubu SYL Yakin Hakim Pertimbangkan Pleidoi Dalam Mengambil Keputusan

Dua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.

Baca Selengkapnya
Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M
Dua Anggota Bawaslu OKU Diduga Terima Suap Caleg hingga Rp1,3 M

Bawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penyidik KPK Geram Sebut Pimpinan Pengecut Heboh Kasus Suap Seret Kepala Basarnas
VIDEO: Penyidik KPK Geram Sebut Pimpinan Pengecut Heboh Kasus Suap Seret Kepala Basarnas

Johanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang

SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.

Baca Selengkapnya