Diperiksa KPK, OC Kaligis ngaku anak buahnya beri suap hakim PTUN
Merdeka.com - Tersangka Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kembali menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis datang dengan diantar mobil tahanan KPK. Dengan mengenakan rompi tahanan, OC Kaligis mengakui kalau anak buahnya Yagara Bhastara alias Geri memberikan suap kepada hakim PTUN Medan.
"Jadi peniteranya telepon terus menerus untuk datang bawa THR. Saya enggak pernah izinkan dia (Geri), saya ada di Bali," kata OC Kaligis di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Bagaimana Eddie menolak uang suap? “Waktu itu nilainya cukup untuk beli dua sedan mercedes,“ kata Eddie.
Kendati demikian, OC Kaligis berkelit saat disinggung dirinya yang memerintahkan Geri untuk memberikan uang suap tersebut. Menurut dia, pemberian suap itu merupakan inisiatif Geri. "Iyalah (inisiatif Geri)," kilahnya.
OC Kaligis juga membantah kalau dirinya memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti saat kantornya digeledah penyidik lembaga antirasuah. "Sama sekali tidak benar," dalihnya.
Lebih jauh, Ketua Mahkamah DPP NasDem itu menceritakan proses penangkapan dirinya di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng. Dia mengklaim saat itu dirinya tidak mengetahui adanya surat panggilan. "Saya lagi jalan-jalan di Hotel Borobudur kan saya dari Makassar, saya dengar panggilan datangnya 10.40 WIB untuk datang jam 10.00 WIB. Lalu saya tulis surat kepada komisioner saya akan datang," jelasnya.
Namun, dari informasi yang dihimpun, OC Kaligis dijemput paksa lantaran dianggap berniat melarikan diri. Tim penyidik KPK telah memantau OC Kaligis yang berpindah-pindah tempat setelah kasus ini terbongkar.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan penangkapan itu dilakukan karena ada keperluan yang mendesak. Namun, dia enggan merincikan terkait penjemputan tersebut.
"Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan kemudian kita ikutkan dia ke mobil KPK," ungkap Johan.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca Selengkapnya