Diperiksa KPK, Patrialis yakin rakyat Indonesia mendoakannya
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, Patrialis yakin banyak orang yang mendoakannya.
"Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak Warga Negara Indonesia yang mendoakan saya," kata Patrialis seperti dilansir Antara, Rabu (22/2).
Ini merupakan pemeriksaan perdana Patrialis sejak ditahan. Dia berjanji akan kooperatif.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
"Saya akan bicara apa adanya dengan KPK, Insya Allah kebenaran itu ada di pengadilan," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 20.000 dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Bersamaan dengan terungkapnya kasus ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaAnies mengungkap Cak Imin memberi pesan khusus padanya. Anies percaya KPK akan bekerja profesional.
Baca Selengkapnya"Kita harus bersatu. Pemimpin-pemimpin kita punya akhlak kesetiaan, bukan pagi tempe, sore tahu," kata Prabowo.
Baca Selengkapnya