Diperiksa KPK, Penyanyi Iis Sugianto Dicecar Soal Jual Rumah dengan Emirsyah Satar
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi Istiningdiah Sugianto alias Iis Sugianto. Pemanggilan penyanyi lawas era 80-an itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Iis yang rampung menjalani pemeriksaan mengaku ditelisik seputar jual beli rumah dengan Emirsyah Satar. Diketahui, kediaman Iis Sugianto di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, dibeli oleh Emirsyah Satar.
-
Siapa yang membeli rumah tersebut? Inilah bagian depan dari rumah milik Frans Faisal kakak dari Fuji dan Fadly Faisal yang baru saja resmi dibeli.
-
Siapa pemilik Rumah INAYAH? Ruang tamu berdinding merah-emas terlihat mewah dengan sofa cokelat yang ditempati oleh pemilik rumah, aktor Herdi Hidayat.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Dimana Sarita Abdul Mukti menjual rumah mewahnya? Meskipun begitu mewahnya kediaman Sarita, ternyata rumah ini adalah salah satu yang tengah dijual.
-
Dimana Rumah INAYAH ini berada? Rumah bekas syuting INAYAH ini memiliki garasi luas dengan dua mobil berjejer.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
"Itu (soal jual rumah) saja, hanya merefresh saya saja, karena kan mau sidang. Sidang Pak Emirsyah Satar itu," kata Iis.
Selain Iis, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak swasta bidang keuangan Rockpool Ventures bernama Hadi Rusli, pihak swasta bernama Dwiningsih Haryanti Putri, serta Notaris dan PPAT Marcivia Rahmani.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka SS dalam kasus dugaan TPPU," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA) dan penyuapnya, Seotikno Soedarjo (SS) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga uang suap yang diberikan Seotikno kepada Emirsyah dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.
Untuk program peremajaan pesawat, Emirsyah melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008 hingga 2013 dengan nilai miliaran USD. Yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls Royce, kemudian kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.
Kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Selaku konsultan bisnis dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Seotikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut. Soetikno juga diduga menerima komisi dari perusahaan Hong Kong bernama Hollingsworth Management Limited International Ltd (HMI) yang menjadi Sales Representative dari Bombardier.
Pembayaran komisi diduga terkait dengan keberhasilan Seotikno dalam membantu tercapainya kontrak antara PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan empat pabrikan tersebut.
Menerima uang dari empat pabrikan itu, Soetikno kemudian memberikan sebagian dari komisi tersebut kepada Emirsyah dan Hadinoto. Pemberian sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
Pemberian yang diterima Emirsyah Satar dan Hadinoto oleh Soetikno, yakni Rp 5.79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Menerima suap dari Seotikno, Hadinoto pun dijerat sebagai tersangka suap oleh KPK.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Properti satu unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018.
Baca SelengkapnyaIndra diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus dugaan korupsi rumah jabatan DPR.
Baca Selengkapnya"Enggak mahal. Itu rumah tua, cuma kamar yang dipakai untuk istirahat kalau ada kegiatan di Jakarta," kata Kuasa Hukum Firli
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaRumah mewah di kawasan Kertanegara itu diduga 'safe house' dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSoal pembelian rumah itu diungkapkan saksi yang juga Direktur PT Inti Gria Perdana, Permadi Indra Yoga.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaArif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaIndra tidak menjelaskan detail ketika ditanya tentang temuan sejumlah bukti elektronik oleh KPK
Baca Selengkapnya