Diperiksa KPK, Zumi Zola siap jika ditahan
Merdeka.com - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Pantauan di lapangan, Zumi tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Zumi yang mengenakan kemeja batik biru melayangkan senyum kepada awak media. Zumi tak banyak berbicara, dia hanya mengucapkan terima kasih saat dicecar soal persiapan penahanan.
Sebelum Zumi Zola tiba, kuasa hukumnya Handika Honggowongso mengatakan Zumi Zola siap jika langsung ditahan penyidik KPK.
-
Zumi Zola sedang melakukan apa? Zumi Zola bebas dari penjara. Pria 44 tahun ini masih terlihat muda dan tampan. - Setelah keluar dari penjara, Zumi kembali bersama keluarganya. Kini, dia adalah seorang duda setelah bercerai dari Sherrin Tharia saat masih di penjara.
-
Zumi Zola sedang melakukan apa saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Siapa yang sedang di bantu Zumi Zola saat ini? Zumi Zola kini bergabung dalam tim sukses adik kandungnya yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Jambi. Adiknya mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur.
-
Kapan Zumi Zola dibebaskan? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Apa yang dibagikan Zumi Zola dan Putri Zulhas? Baru-baru ini, Putri Zulhas dan Zumi Zola membagikan foto bersama putri mereka yang cantik tersebut.
-
Bagaimana kondisi kesehatan Zumi Zola sekarang? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya.
"Kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, kami berterimakasih karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK," ujar Handika di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/4)
Zumi Zola seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 2 April 2018. Namun, dia tidak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
Politikus PAN itu pernah memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 15 Februari 2018. Namun, saat itu, penyidik KPK belum menahan Zumi Zola.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MAKI menilai tindakan Firli menghindari kerumunan awak media sangat memalukan
Baca SelengkapnyaTindakan Firli yang terkesan menghindari kerumunan awak media, bukan berarti malu.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa di Bareskrim Polri selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaHingga akhirnya kepergok sembunyi di mobil dan menutupi wajahnya
Baca SelengkapnyaTak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (24/10).
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya sudah tak memberikan pengawalan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita saat polisi menggeledah rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya