Diperiksa lebih 12 jam , Jessica akhirnya resmi ditahan polisi
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin resmi ditahan pada Sabtu (30/1) malam setelah kurang lebih 12 jam diperiksa.
Pantauan merdeka.com, Jessica keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.15 WIB. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari Jessica saat menuju ruang tahanan. Dia nampak lesu saat digiring beberapa anggota polisi.
"Maka malam ini terhadap J tersangka kasus tewas nya Mirna saya kami telah tandatangani untuk dilakukan penahan. Terhitung mulai pukul 22.30 WIB pada tanggal 30 Januari 2016," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1).
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Apa yang sedang dialami Jessica Mila? Jessica Mila, kini berbagi kabar bahagia karena sedang mengandung anak pertamanya bersama Yakub Hasibuan.
Krishna mengatakan, Jessica akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Namun, jika proses penyidikan masih memerlukan lanjutan maka penahanan akan diperpanjang. "Print penahan berlaku untuk 20 hari," ujarnya.
Jessica resmi ditahan ©2016 Merdeka.com/lutfiSeperti diketahui, dini hari tadi polisi mencari Jessica. Dalam pencarian ke kediaman Jessica di daerah Sunter Jakarta Utara, tersangka tidak berada di rumah.
Pukul 07.45 WIB, polisi berhasil menemukan tersangka di Hotel Neo Mangga Dua Square. Dalam penangkapan yang juga disaksikan orangtuanya, tersangka tidak melakukan perlawanan.
Setelah penangkapan Jessica kemudian melakukan tes kesehatan oleh biddokes Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Jessica dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Sekitar pukul 09.05 WIB Jessica tiba di Polda Metro Jaya dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan Dirkrimum Polda Metro Jaya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaJessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan
Baca SelengkapnyaPerlu diketahui dalam kasus ini hanya Siskaeee yang ditahan oleh penyidik, karena dianggap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPenahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.
Baca SelengkapnyaPenahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaSiskaee akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari
Baca SelengkapnyaPihak Jessica Wongso tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat setelah ditahan 30 Juni 2016 silam.
Baca Selengkapnya