Diperiksa Pengawas Kejagung, Rahmat Diminta Pinangki Bohong Tak Kenal Djoko Tjandra
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Rahmat sebagai saksi dalam persidangan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (2/12).
Dalam persidangan terungkap jika Rahmat pernah memberikan kesaksian palsu saat dirinya diperiksa oleh Pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keterlibatanya bersama Jaksa Pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia pada bulan November 2019.
Karena ikut diperiksa Pengawas Kejagung, majelis hakim lantas mencecar Rahmat, terkait kesaksiannya yang pernah diminta Pinangki untuk beri kesaksian palsu saat pemeriksaan Pengawas Kejagung sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Pertanyaan saya pinangki saat bertemu dengan Djoko Tjandra apakah sudah kenal? Ingat loh jujur loh?" kata hakim
"Dia (Pinangki) tahu Djoko Tjandra," ungkap Rahmat.
Hal itu bermula saat pada sekitar 24-25 Juli, Rahmat pernah dihubungi Pinangki untuk diminta mengaku hanya mengenal Djokcan dan tidak mengenal nama Djoko Tjandra, termasuk perjalanan ke Kuala Lumpur untuk persoalan bisnis Power Plan (PLTU). Hal itu dilakukan sebelum Rahmat diperiksa Pengawas Kejagung.
"Kemudian, saat dimintai seperti itu, apakah Anda merasa disuruh berbohong atau tidak?" tanya hakim
"Disuruh berbohong," jawabnya.
"Okeh, pada waktu kebohongan ini benar-benar disampaikan kepada pengawas?" tanya hakim kembali.
"Jadi waktu itu dia katakan tolong bicara begini, neken saya sudah, karena sudah dikondisikan," jelas Rahmat.
Selanjutnya, Rahmat mengungkap alasan dirinya mengikuti perintah Pinangki untuk berbohong. Karena sudah merasa diamankan, walaupun tidak mengetahui jelas siapa pihak yang mengamankan dirinya.
"Apakah saudara sudah kasih tau kalau keterangan saudara bohong ke pengawas?," tanya Hakim.
"Belum, di pengawas (Kejagung) masih tetap seperti itu (belum berubah)," kata Rahmat.
Karena merasa dibohongi oleh Pinangki, majelis hakim kembali memastikan keterangan kepada Rahmat terkait kesaksiannya. Lantaran, dokumen dari pemeriksaan pengawas Kejagung akan menjadi bukti tambahan dalam perkara ini.
"Setelah dipersidangan ini saudara sudah disumpah ya keterangan yang benar, seperti keterangan yang anda kepada Jamwas atau sekarang, termasuk mengenal Djoko Tjandra yang dimaksud dalam perkara ini?," tanya Hakim
"Iya yang sekarang yang mulia," timpalnya.
Kesaksian Pengawas Terkait Pemeriksaan Pinangki di Kejagung
Sebelumnya, Lucia Claudia Huawe selaku pemeriksa inspektorat 5 Jaksa Agung Muda Kejaksaan yang menjelaskan pada 21 Juli 2020 dirinya telah melakukan klarifikasi secara internal terhadap Pinangki, sesaat foto pertemuan antara dirinua dan Djoko Tjandra viral di media sosial.
"Berdasarkan pertemuan itu dari pimpinan dikeluarkan surat perintah pelaksanaan klarifikasi itu terwujud sebagai pemeriksaan awal pada 21 Juli 2020. disitulah baru saya bertemu dengan terdakwa," ujar Lucia saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/11).
Sebelum pemeriksaan, Lucia menjelaskan pihaknya akan terlebih dahulu mengecek data pengawasan dan tercatat kalau Pinangki sempat terjerat masalah pada 2012 terkait hukuman disiplin. Yang pada 13 Januari 2013 dijatuhkan hukuman berupa penurunan pangkat satu kali lebih rendah selama satu tahun.
"Berdasarkan data pengawasan, pada saat itu bila kita ingin menjatuhkan hukuman disiplin akan cek data. Pada tahun 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Tanggal 13 Januari 2013 Dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu lebih rendah selama satu tahun," kata Lucia.
Kendati demikian, Lucia tak menjelaskan lebih detail terkait hukuman disiplin yanh diterima Pinangki pada 2013 lalu.
Sedangkan untuk kasus ini menjadi kali keduanya Pinangki dijatuhkan kembali hukuman disiplin sesuai Surat Keputusan Wakil JA Nomor KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural.
Penjatuhan hukuman tersebut, lantaran Pinangki selaku terlapor telah diketahui melakukan perjalanan tanpa izin sebanyak 9 kali yang pada kala itu diduga digunakan untuk bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada kisaran bulan November.
"Jadi, terlapor (Pinangki) pada saat itu disangkakan melakukan perbuatan tercela langgar aturan 306 Kejagung RI 2007, tentang kode etik prilaku jaksa. Terkait tentang 9 perjalanan dinas tanpa izin tahun 2019 dan kita juga punya pendapat juga terkait pemberian hadiah, itu yang jadi kesatuannya," ujarnya.
"Jadi untuk perjalanan dinas ada 11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 pada tanggal 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 November, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember. Dari tanggal itu ada dua yang dapat memperoleh izin yaitu tanggal 1 Juni dan 3 September. Dengan demikian ada 9 yang tidak izin," sambungnya.
Selanjutnya, Lucia menceritakan bila dari pemeriksaan foto Pinangki bersama Djoko Tjandra, didapatkan pengakuan pertemuan itu terkait keperluan bisnis. Namun Pinangki mengakui bila namanya tersebut adalah Djokcan, bukanlah Djoko Tjandra.
"Kami pada saat itu menanyakan terkait dengan urutan itu apakah benar terlapor bertemu dengan Djoko Tjandra dengan menujukan foto-foto (bersama Djoko Tjandra). Tetapi pada saat itu terlapor tidak mengenal orang tersebut atas nama Djoko Tjandra tetapi Djokcan untuk power plan (bisnis)," tambahnya.
Namun demikian, ia tak mendapatkan keterangan yang lebih jauh terkait maksud dari bisnis power plan yang direncanakan antara Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Tidak, Karena dari pelapor sudah tidak menjelaskan dan tidak menerima uang. Terlebih terlapor hanya mengenal pada saat itu Djoko, bukan Djoko TjandraTerlapor sering mengatakan sering keluar negeri untuk berobat keluarga, dan kebetulan ada bisnis," tuturnya.
Lucia mengatakan jika Pinangki tak banyak berikan keterangan terkait bisnis power plan itu. Ia hanya menyebut bila dirinya dikenalkan oleh sosok Rahmat untuk mengajukan bisnis power plan ke Djoko Tjandra.
"Sampai dengan akhir pemeriksaan kami tidak diberikan bentuk power plan itu apa. Pada saat itu saya kami tanya itu, katanya semacam pembangkit listrik," jelasnya
Dakwaan
Diketahui perkara ini bermula ketika, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Pinangki bersama Rahmat dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra pada September 2019 yang saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Prasarana DJKA Kemenhub Harno Trimadi kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaHasto sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi KPK terkait kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaHasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKejagung menyebut sosok high profile atau tokoh penting terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pertambangan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca Selengkapnya