Diperiksa Polda Metro, Pelapor Erin Taulany Ditanya Surat Kuasa dari Prabowo
Merdeka.com - Pelapor isteri Andre Taulany, Erin Taulany bernama Muhammad Firdaus Oiwobo rampung diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ia dicecar puluhan pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik Prabowo Subianto melalui unggahan Erin dalam akun Instagramnya @erintaulany.
"Bapak Firdaus diminta klarifikasi sebanyak 22 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4) malam.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik tak dapat memastikan apakah kasus ini akan diteruskan atau tidak. Sebab dalam kasus ini, calon presiden nomor urut 02 itu yang harusnya melaporkannya ke polisi karena sebagai korban.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
"Laporan Pak Firdaus itu melaporkan terkait Pak Prabowo. Nanti ditanyakan ada surat kuasanya dari Pak Prabowo dan lain sebagainya-lah. Penyidik yang lebih paham untuk mempertanyakan kepada pelapor, karena korbannya Pak Prabowo," kata Argo.
Namun, Argo kembali menegaskan kalau hal ini adalah wewenang penyidik apabila tak miliki surat kuasa.
"Kita belum dapat info dari penyidik seperti apa (lanjut atau dihentikan jika tak ada surat kuasa). Tapi, kalau perlu kita akan periksa saksi lain dan sebagainya," pungkas Argo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan karena penyidik telah menemukan adanya unsur tindak pidana.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menjawab usulan agar pimpinan KPK dinonaktifkan di tengah kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca Selengkapnya