Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa sebagai ahli agama, Rizieq mau kasus Ahok segera disidang

Diperiksa sebagai ahli agama, Rizieq mau kasus Ahok segera disidang Rizieq Sihab diperiksa Bareskrim Polri. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11). Rizieq datang untuk kembali dimintai keterangannya sebagai ahli agama dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rizieq mengatakan, kedatangannya di Bareskrim Polri dalam rangka penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Rizieq berharap kasus tersebut bisa diselesaikan cepat.

"Saya sengaja datang lebih cepat supaya berkas itu segera selesai agar besok atau lusa segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya lebih cepat lagi di p21 dan lebih cepat lagi untuk digelar sidangnya," ujar Rizieq kepada wartawan di di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dia mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian, terdapat beberapa materi yang harus dilengkapi. Termasuk bukti-bukti yang juga harus disempurnakan.

"Kemudian juga dalil-dalil yang harus lebih ditata rapi. Oleh karena itu hasil gelar perkara kemarin itu luar biasa membuat kita punya kesempatan yaitu untuk memperbaiki BAP supaya pada saat nanti dilimpahkan ke Kejaksaan berkasnya tidak mondar-mandir," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, agar aparat penegak hukum bisa secepatnya menangani kasus penodaan agama ini agar masyarakat Indonesia bisa lebih tenang mengawal kasus ini.

"Jangan sampai nanti ada p15 p19 baru p21 itu mengulur-ngulur waktu sedangkan seluruh bangsa Indonesia menginginkan ini cepat selesai," pungkas Rizieq.

Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua Rizieq terkait kasus dugaan penistaan agama dilakukan Ahok. Pekan lalu tepatnya Rabu (3/11), Rizieq memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama terkait kasus tersebut.

Ahok sendiri telah dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa (22/11) kemarin. Ahok dijerat dengan pasal Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini
Mantan Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Panji Gumilang Pagi Ini

Pemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?

Polisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang

Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang
Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Kembali Periksa Panji Gumilang

Kini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
15 Jaksa Teliti Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T
VIDEO: Respons Pimpinan DPR Soal Rizieq Shihab Gugat Jokowi Rp 5.264 T

Rizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Pagi Ini
Panji Gumilang Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Kasus Penistaan Agama di Bareskrim Pagi Ini

Pemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya