Diperiksa sebagai ahli agama, Rizieq mau kasus Ahok segera disidang
Merdeka.com - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11). Rizieq datang untuk kembali dimintai keterangannya sebagai ahli agama dari pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Rizieq mengatakan, kedatangannya di Bareskrim Polri dalam rangka penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Rizieq berharap kasus tersebut bisa diselesaikan cepat.
"Saya sengaja datang lebih cepat supaya berkas itu segera selesai agar besok atau lusa segera dilimpahkan ke Kejaksaan supaya lebih cepat lagi di p21 dan lebih cepat lagi untuk digelar sidangnya," ujar Rizieq kepada wartawan di di Gedung Mina Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
Dia mengatakan, hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian, terdapat beberapa materi yang harus dilengkapi. Termasuk bukti-bukti yang juga harus disempurnakan.
"Kemudian juga dalil-dalil yang harus lebih ditata rapi. Oleh karena itu hasil gelar perkara kemarin itu luar biasa membuat kita punya kesempatan yaitu untuk memperbaiki BAP supaya pada saat nanti dilimpahkan ke Kejaksaan berkasnya tidak mondar-mandir," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, agar aparat penegak hukum bisa secepatnya menangani kasus penodaan agama ini agar masyarakat Indonesia bisa lebih tenang mengawal kasus ini.
"Jangan sampai nanti ada p15 p19 baru p21 itu mengulur-ngulur waktu sedangkan seluruh bangsa Indonesia menginginkan ini cepat selesai," pungkas Rizieq.
Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua Rizieq terkait kasus dugaan penistaan agama dilakukan Ahok. Pekan lalu tepatnya Rabu (3/11), Rizieq memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama terkait kasus tersebut.
Ahok sendiri telah dimintai keterangan sebagai tersangka pada Selasa (22/11) kemarin. Ahok dijerat dengan pasal Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKini, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Panji Gumilang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca Selengkapnya