Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperiksa Sebagai Tersangka Kerumunan, Ketua FPI Dicecar 63 Pertanyaan

Diperiksa Sebagai Tersangka Kerumunan, Ketua FPI Dicecar 63 Pertanyaan Gedung Polda Metro. ©2016 blogspot.com

Merdeka.com - Ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis atau Sobri Lubis telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sobri mengaku dicecar 63 butir pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik dilayani dengan baik selesai sudah pemeriksaan saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan Insyaallah semuanya bisa berjalan dengan baik," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12).

Sobri menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar tentang kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakpus beberapa waktu lalu. Sobri mengaku telah menjawab sesuai fakta.

"Materi sudah selesai semua tanya jawab dan Insyaallah semua berjalan baik," ucap dia.

Sebelumnya, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

Penyidik menilai Rizieq Syihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.

Saat ini, Rizieq tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam
VIDEO: Tegas Jenderal Polisi Perintah Usut Preman Bubarkan Diskusi, Seret Kapolsek Diperiksa Propam

Salah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto

Baca Selengkapnya
Total 91 Orang Saksi Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Total 91 Orang Saksi Diperiksa Polisi terkait Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Total saksi yang sudah diperiksa terkait kasus pemerasan Firli Bahuri sebanyak 91 orang.

Baca Selengkapnya
Jefri Nichol Diperiksa Polisi Selama 2 Jam dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan
Jefri Nichol Diperiksa Polisi Selama 2 Jam dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan

Jefri Nichol menjalani proses pemeriksaan dengan menjawab 20 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait kasus yang sedang dihadapinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polda Metro Jaya Periksa Kapolsek Mampang ke Propam, Usut Motif hingga Buru Otak Pelaku
VIDEO: Polda Metro Jaya Periksa Kapolsek Mampang ke Propam, Usut Motif hingga Buru Otak Pelaku

Kombes Ade Ary mengatakan salah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto.

Baca Selengkapnya