Diperiksa Soal Kasus Tawuran, Siswa SMK Mengaku Diintimidasi Penyidik Polres Karawang
Merdeka.com - IK (18), siswa SMK Nurul Ansor Jayakerta, Karawang, mengaku menjadi korban intimidasi pihak penyidik Unit Pelayanan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Dugaan intimidasi itu dialami IK saat diperiksa mengenai keterlibatannya dalam aksi tawuran antar sekolah.
Kuasa Hukum dari Klinik Bantuan Hukum Kang Jimmy, Hendra Priatna, menjelaskan IK saat itu diperiksa sebagai saksi bersama 4 orang temannya.
"Dia itu dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam tawuran antar sekolah," kata Hendra, Kamis (21/2).
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kenapa polisi belum bisa pastikan motif pembunuhan? Awaluddin mengaku belum bisa memastikan kasus tersebut apakah pembunuhan atau perampokan. Ia menegaskan saat ini personel sedang melakukan penyelidikan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang melaporkan kasus ini? Pembeli dan korban pengeroyokan saat saat jual beli mobil, Ahmad Paisal Siregar melaporkan penjual R Acoka ke Polres Metro Jakarta Timur karena diduga telah melakukan penipuan sekaligus penganiayaan massal.
Dia mengatakan, kliennya diminta keterangan penyidik dengan cara dibentak-bentak dan ditakuti untuk mengaku. Selain itu, IK juga mendapat tindak kekerasan dengan ditampar menggunakan buku dan sandal atau dalam istilah lain dipersekusi oleh penyidik PPA Polres Karawang berinisal F.
"Klien dipaksa mengaku membawa senjata tajam. Padahal tugas Unit PPA memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya, bukan diintimidasi," katanya.
Hendra menjelaskan seharusnya penyidik dalam meminta keterangan tidak seharusnya melakukan hal tersebut, apalagi memaksa korban mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
Hendra mengklaim akan melaporkan kasus intimidasi penyidik PPA Polres Karawang, terhadap kliennya, kepada Kapolri dalam waktu 2 x 24 jam apabila Kapolres tidak meminta maaf kepada keluarganya.
"Saya tunggu itikad baik Kapolres untuk minta maaf, atas perlakukan anak buahnya kepada anak yatim piatu ini," tegas Hendra.
Kasus terssbut bermula saat klienya yang berstatus pelajar, warga Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Karawang, dipanggil penyidik Polres Karawang dengan nomor surat S.pgl/158/II/2019/Reskrim, tertanggal 20 Februari 2019, sebagai saksi kasus tawuran antar SMK beberapa hari lalu.
Sementara, hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak polisi Karawang. Polisi belum memberikan tanggapan termasuk saat media melakukan konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Karawang via WhatsApp.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiptu Robig Zainuddin segera disidang etik usai menembak siswa SMKN 4 Semarang.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca SelengkapnyaTim advokasi melaporkan kasus dugaan penembakan tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tak ada perkembangan dari Polda Kalimantan Tengah.
Baca Selengkapnyadalam video itu, seorang siswi SMA diduga dipaksa beraksi di luar norma oleh rekan-rekannya
Baca SelengkapnyaKombes Ade mengatakan kasus tersebut sempat lama diproses, karena mediasi antara pelaku dan korban tak menemukan titik terang.
Baca SelengkapnyaWendi, enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik terhadap pihak sekolah.
Baca SelengkapnyaSiswa SD yang menjadi korban perundungan ini berinsial NCS (10).
Baca SelengkapnyaLaporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.
Baca SelengkapnyaDugaan intervensi itu sebelumnya dilakukan anggota Polrestabes Semarang, sebagaimana disampaikan keluarga GRO.
Baca Selengkapnya