Diperintah Djoko Tjandra Kirim Dokumen PK, Anita malah buat Surat Jalan Palsu
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang perkara surat jalan palsu dengan menghadirkan ketiga terdakwa, Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai saksi dengan agenda pemeriksaan sidang pada Jumat (27/11).
Dalam persidangan terungkap bila Anita Kolopaking sempat salah menangkap permintaan dari Djoko Tjandra selaku kliennya terkait permintaan dokumen peninjauan kembali (PK) yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.
Kesaksian salah persepsi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada 18 Juni 2020, kepada saksi Djoko apakah pernah mendapat email surat rekomendasi kesehatan, Covid-19, dan surat izin jalan dari Anita.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang salah tangkap di kota kecil? Seorang petugas polisi di kota kecil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan ngebut di jalan utama kota.'Tapi Pak,' kata pria pengendara motor itu, 'saya bisa menjelaskan alasannya.''Jangan banyak omong,' bentak polisi itu. 'Saya akan menahan kamu sampai Kepala Polisi datang.''Tapi, Pak, Anda harus dengar saya dulu. Saya …..,' coba menyela pembicaraan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang tertipu D? 'Untuk ustaz dan warga yang kurang mampu ini diberi promo khusus, tidak usah membayar full. Untuk ustaz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus mengajak jemaah dan bagi warga yang kurang mampu akan disubsidi oleh kenalannya yang disebut sebagai 'agniya' selaku sponsor,' jelas Rohman, Kamis (7/12). Salah satu ustaz yang mendapat penawaran tersebut terjebak bujuk rayu pelaku, sampai akhirnya terkumpul jemaah sebanyak 21 orang asal Garut dan 1 warga Tasikmalaya.
"Benar (berbentuk .pdf) scan surat tersebut masuk ke email saya tapi saya tidak membacanya," kata Djoko.
Mendengar jawaban tersebut, lantas jaksa mengkonfirmasi kepada Anita terkait kebenaran mengirim surat-surat yang dimaksud melalui email kepada Djoko. Namun Anita mengakui jika pengiriman surat kesehatan, Covid-19, dan izin jalan bukanlah yang diminta kliennya tersebut
"Waktu saya konfirmasi ke beliau, beliau katakan apa itu, buat apa? Saya bilang surat jalan pak, surat bebas Covid. Kata beliau saya kan tidak minta itu. Jadi waktu beliau minta pada saya, saya salah menangkap yang beliau minta," ungkap Anita.
"Beliau bilang pada saya Anita tolong siapkan lagi dokumen kemarin, pikir saya nyambung ke dokumen perjalanan. Lalu saya menyampaikan ke Pak Pras," sambungnya.
Djoko Tjandra minta Surat Pengajuan PK
Ternyata yang dimaksud oleh Djoko Tjandra adalah dokumen terkait pengajuan PK. Sebab, saat itu Djoko Tjanda hendak mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya hukum dalam kasus cassie Bank Bali.
"Jadi sebenarnya yang dimaksud bapak adalah dokumen PK. Minta tolong disiapkan buat saya ke Jakarta. Tapi yang dikirimkan surat rekomendasi kesehatan, bebas Covid dan surat jalan," tutur Anita.
Sementara terkait surat kesehatan, Covid-19, surat izin jalan, Anita mengakui bila dirinya mendapatkan surat tersebut dari Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
"Dari staf Pak Pras, saudara Dody," kata Anita
Isi dakwaan Kasus Surat Jalan Palsu
Sebelumnya dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah harta warisan AH lenyap setelah digondol oleh polisi gadungan tersebut, yang juga mengaku sebagai anak seorang Brigjen Polisi.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaRahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaDY diamankan di rumahnya di Solo, Jawa Tengah. DY dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan PWGA sebagai tersangka pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKeduanya berkenalan melalui aplikasi perjodohan sekitar awal Mei 2024.
Baca SelengkapnyaArteria menjelaskan Kejaksaan Tinggi memanipulasi OTT dengan berpura-pura memberi uang ke petugas imigrasi
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Identitas Sopir Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu: Nama Abraham
Baca Selengkapnya