Diperintah Teddy Minahasa Antar Sabu ke Jakarta Naik Pesawat, AKBP Doddy Takut
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Irjen Teddy Minahasa perintah bawahannya, AKBP Doddy Prawiranegara untuk mengantarkan sabu seberat lima kilogram ke Jakarta ke tangan Linda Pujiastuti alias Anita melalui jalur udara. Namun perintah itu justru ditolak Doddy.
Perihal tersebut disebutkan JPU saat membacakan surat dakwaan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (2/2).
"Saat itu terdakwa merespons saksi Doddy Prawiranegara dengan cara menawarkan kepada Doddy Prawiranegara untuk membawa sabu tersebut dengan menggunakan pesawat namun saksi Doddy Prawiranegara mengatakan bahwa hal tersebut akan berisiko dampaknya," sebut Jaksa (JPU) di ruang sidang utama PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana Robby Tjahjadi ditangkap? Pada tanggal 21 Oktober 1972 Robby ditangkap saat hendak mengeluarkan Roll Royce dari pelabuhan Tanjung Priok.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Sebelum narkotika jenis sabu di bawa Doddy ke Jakarta dari Bukittinggi, ia diminta Teddy untuk menukar sabu lima kilogram dengan tawas saat pemusnahan di Mapolres Buktitinggi pada 15 Juni 2022. Alhasil Dody pun menyarankan untuk membawa sabu itu melalui jalur darat ke Jakarta.
Setelahnya tiba di Jakarta, 22 September pukul 04.30 WIB bersama dengan tersangka lain, Syamsul Ma'arif berangkat menuju Jakarta dengan mobil pribadi Doddy dari Kota Padang.
"Dengan menggunakan mobil Suzuki Jimny warna kuning stabilo nomor polisi D 371 MNY milik saksis Doddy Prawiranegara sambil membawa narkotika jenis sabu yang mereka telah masukan ke dalam kardus," ujar JPU.
Setelahnya, Syamsul diperintah Doddy untuk mengantar langsung sabu lima kilogram itu ketangan Linda langsung di Jakarta di kawasan Kedoya, Jakarta Barat dan tiba.
Singkat cerita, Anita pun ditangkap oleh kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya, Jakarta Barat. Penangkapan itu pun berlanjut hingga akhirnya ke Teddy Minahasa.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Pulogadung, tersangka dalam keadaan berhalusinasi.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaPria di Aceh ditangkap petugas bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaSejumlah orang mengalami luka-luka akibat kecelakaan beruntun di Tol MBZ.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkung fakta-fakta kecelakaan maut bus big bird yang membawa rombongan ASN Jakarta
Baca SelengkapnyaPolda Maluku mencopot jabatan Kompol Muhammad Bambang Surya Wiharga dari posisinya sebagai Kasubdit Gakkum Dirlantas usai pukul sopir taksi online di SCBD
Baca Selengkapnya