Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperkaya paling besar oleh Setnov, Paulus Tanos masuk daftar buruan KPK?

Diperkaya paling besar oleh Setnov, Paulus Tanos masuk daftar buruan KPK? Setya Novanto masuk mobil tahanan KPK. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak-pihak lain yang ikut kecipratan uang hasil korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dalam amar putusan kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut PT Sandipala Arthaputra jadi salah satu pihak yang kecipratan sekaligus diperkaya dalam kasus tersebut.

Hakim menyebut PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan sebesar Rp 145,8 miliar. Kemudian, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan sebesar Rp 148,8 miliar.

PT Sandipala Arthaputra merupakan perusahaan milik Paulus Tannos. Meski hanya anggota konsorsium yang terakhir bergabung, Sandipala mendapat pengerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Sampai hari ini, Paulus Tannos yang dikenal sebagai teman dekat mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih menghirup udara bebas. Paulus Tanos dikabarkan berada di Singapura dan belum dijerat penyidik KPK. Apakah Paulus Tanos masuk daftar buruan KPK?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti peran beberapa pihak yang disebut dalam amar putusan Setnov, menerima aliran dana e-KTP.

"Saya belum bicara secara spesifik namanya ya, tapi yang pasti kami akan cermati dua pihak, pertama pihak yang diduga bersama-sama, yang kedua pihak yang diduga diperkaya ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus e-KTP ini ke depan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Endus Posisi Buronan Paulus Tanos, Ubah Nama dan Kewarganegaraan
KPK Endus Posisi Buronan Paulus Tanos, Ubah Nama dan Kewarganegaraan

Sebelumnya, KPK membenarkan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tanos, Direktur PT Shandipala Arthaputra mengubah nama dan kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan

KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Buka Peluang Sidik TPPU di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

KPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Korupsi Mandek, Termasuk Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Korupsi Mandek, Termasuk Kasus Harun Masiku

Ketua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Langkah KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Dianggap Berani dan Patut Diapresiasi
Langkah KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Dianggap Berani dan Patut Diapresiasi

Terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita
KPK Geledah Kantor Perusahaan Sekuritas Sidik Korupsi PT Taspen, Sejumlah Barang Bukti Disita

Tessa mengatakan tim penyidik KPK saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut untuk disertakan dalam berkas perkara.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Firli Teken Surat Penangkapan Harun Masiku, MAKI: Pengalihan Isu Kasus Pemerasan SYL
Firli Teken Surat Penangkapan Harun Masiku, MAKI: Pengalihan Isu Kasus Pemerasan SYL

Boyamin menilai pengumuman dari Firli soal surat penangkapan Harun hanya upaya untuk mengalihkan isu kasus pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kembali Mendaftar Capim KPK, Yohanis Tanak: Saya Merasa Terpanggil
Kembali Mendaftar Capim KPK, Yohanis Tanak: Saya Merasa Terpanggil

Sampai penutupan pada 15 Juli kemarin, total pendaftar capim dan dewas KPK mencapai 525 orang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK
VIDEO: Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK "Ini Utang yang Sudah Lama"

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi eks politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Bawa Koper saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto
KPK Ungkap Alasan Bawa Koper saat Sita Flashdisk dan Buku Catatan Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

Adapun, rumah itu terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron
Jenderal Bintang Dua Datangi KPK, Bahas Koruptor yang Masih Buron

Diketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:

Baca Selengkapnya