Diperpanjang sampai akhir Desember, ini aturan baru sistem ganjil genap
Merdeka.com - Polda Metro Jaya memperpanjang pemberlakuan sistem ganjil genap di sejumlah jalan Ibu Kota. Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menuturkan, perpanjangan sistem ganjil genap berlaku hingga akhir tahun.
"Ganjil genap diperpanjang dari tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018," kata Budiyanto kepada wartawan, Sabtu (13/10).
Budiyanto menuturkan, ada sejumlah perubahan yang dilakukan. Sistem ganjil genap kini tidak berlaku alias dihapus di Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.
-
Apa saja perubahan Lorong Waktu? Dalam perjalanan 25 tahun ini, sinetron ini telah mengalami berbagai perubahan, termasuk pergantian pemain.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Apa makna Jam Gadang? Jam Gadang merupakan salah satu simbol kebanggaan masyarakat Bukittinggi, Sumatera Barat, yang melambangkan sejarah dan budaya Minangkabau.
-
Bagaimana kemacetan di Jakarta berkurang? Sehingga, Latif mengatakan kemacetan yang kerap terjadi setiap jam pulang kerja akan berkurang mulai besok.
-
Mengapa kemacetan di Jakarta berkurang? Karena, fenomena kemacetan saat jam pulang kerja terjadi karena aktivitas kegiatan menjelang buka puasa.
-
Kenapa atap Jam Gadang diubah? Setelah Indonesia merdeka, atap tersebut diubah menjadi bentuk gonjong untuk mencerminkan identitas dan kearifan lokal masyarakat Minangkabau.
Selain itu, waktu pelaksanaan ganjil genap juga mengalami perubahan. Waktu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Dan sore pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
"Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak berlaku. Hal ini sesuai Pergub 106 tahun 2018," pungkasnya.
Berikut rute sistem ganjil genap:
1. Jalan S Parman - Jalan Gatot Subroto - MT Haryono - DI Panjahitan - Jalan A Yani - Simpang Coca Cola / Perintis Kemerdekaan Cemput.
2. Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil genap di 26 ruas jalan utama selama 3 hari saat Natal untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca Selengkapnya