Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dipersoalkan kubu Ahok, saksi ahli agama enggan disebut mewakili MUI

Dipersoalkan kubu Ahok, saksi ahli agama enggan disebut mewakili MUI Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Merdeka.com - Saksi ahli agama‎ Yunahar Ilyas enggan disebut kehadirannya sebagai anggota dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena dia tiba untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan enistaan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Ketua Pemimpin Pusat Muhammadiyah.

Yunahar mengatakan, dirinya memang merupakan anggota dari MUI. Namun, dia hadir dalam sidang kali ini berdasarkan surat yang diterima Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari Bareskrim Mabes Polri‎ untuk menjadi saksi ahli agama.

"Karena Kabareskrim menyurati pimpinan pusat Muhammadiyah untuk menjadi saksi ahli agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama," kata Yunahar usai bersaksi di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengaku bingung jika keterangannya diragukan oleh penasihat hukum terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena Yunahar mengklaim bisa memberikan keterangan secara objektif dan independen.

"Muhammadiyah itu organisasi yang sangat independen sudah 100 tahun lebih. Lebih tua dari MUI. dan tidak terikat fatwa-fatwanya dengan MUI," jelasnya.

‎Untuk diketahui, Yunahar merupakan ahli agama yang dihadirkan jaksa pada sidang ke-11 Ahok. Yunahar disebut kubu Ahok sebagai saksi ahli dari MUI. Makanya, kubu Ahok enggan bertanya banyak pada Yunahar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menghadirkan empat orang saksi ahli. Dari keempat saksi, ada dua saksi ahli merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anggota penasihat hukum terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Fifi Lety Indra mengatakan akan kembali tidak mengajukan pertanyaan kepada dua saksi ahli dari MUI.

"Sikap kita menolak dengan tidak mengajukan pertanyaan karena saksi tersebut tidak objektif," katanya saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/2).

Dia menambahkan, alasannya menolak ahli dari MUI yang dihadirkan JPU karena tidak akan objektif sebagai saksi. Karena mereka merupakan orang-orang yang terlibat dalam pembuatan fatwa penistaan agama.

"Saksi ahli kan harus objektif, bagaimana bisa objektif dan netral jika saksi ahli menilai produk yang dibuatnya sendiri," tutupnya.

Dua dari empat saksi yang dihadirkan JPU pada sidang ke sebelas Ahok adalah ahli agama MUI, Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana MUI, Abdul Chair Ramadhan. Sementara dua ahli lainnya adalah ahli agama Islam PBNU, Miftachul Akhyar dan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula
Hakim MK Sindir Saksi Kubu AMIN Minta Didahulukan: Sudah Terlambat, Minta Cepat Pula

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).

Baca Selengkapnya
Protes Ketua KPU Saksi Dihadirkan Kubu Ganjar-Mahfud Pernah Jadi Saksi Partai NasDem
Protes Ketua KPU Saksi Dihadirkan Kubu Ganjar-Mahfud Pernah Jadi Saksi Partai NasDem

Saksi bernama I Gusti Putu Artha itu mengaku sudah mengundurkan diri sebagai saksi dari Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Pansus Angket Haji DPR Libatkan LPSK, Menag Pertanyakan Siapa Saksi yang Terancam
Pansus Angket Haji DPR Libatkan LPSK, Menag Pertanyakan Siapa Saksi yang Terancam

Kementerian Agama ditegaskan Yaqut tidak akan mungkin mengintimidasi para saksi yang memberikan keterangan di DPR.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Kejar Hilangnya Harun Masiku, Giliran Elite PDIP Yasona Laoly Diperiksa
KPK Masih Kejar Hilangnya Harun Masiku, Giliran Elite PDIP Yasona Laoly Diperiksa

Mantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Klaim Tak Terima Panggilan dari Pansus Haji: Apakah Suratnya Salah Alamat
Menag Yaqut Klaim Tak Terima Panggilan dari Pansus Haji: Apakah Suratnya Salah Alamat

Menurut Yaqut, dirinya tidak sedang mencari alasan tidak mendapat undangan hanya untuk mengabaikan Pansus.

Baca Selengkapnya
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL

Nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?

Kejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.

Baca Selengkapnya
Mantan Tim Membelot ke Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Sesi Tanya Jawab
Mantan Tim Membelot ke Kubu Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Sesi Tanya Jawab

Saksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Selengkapnya
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Menag Yaqut Tantang Balik Pansus Haji DPR Usai Dicap Mangkir 2 Kali Panggilan
VIDEO: Keras Menag Yaqut Tantang Balik Pansus Haji DPR Usai Dicap Mangkir 2 Kali Panggilan

Menteri Agama Yaqut justru mempertanyakan alasan Pansus Pengawasan Haji yang menudingnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan

Baca Selengkapnya