Dipimpin Harjono, Pansel hakim MK dibentuk cari pengganti Maria Farida
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi pengganti hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida, yang memasuki masa pensiun pada 13 Agustus 2018. Pansel seleksi hakim MK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 71 Tahun 2018, Selasa (17/4) kemarin.
Mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi Harjono memimpin pansel ini. Ia dibantu mantan hakim MK Maruarar Siahaan, wakil ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, dan mantan Anggota Satgas Kepresidenan Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa.
"Sudah dibentuk Pansel MK, Presiden yang bentuk. Kan masa jabatannya (Maria Farida) usai tanggal 13 Agustus 2018," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (18/4).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana Mahkamah Agung ingin ciptakan hakim muda yang kompeten? Harapannya, bisa mendukung proses regenerasi hakim dan menghadirkan hakim muda yang kompeten dan berkualitas.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua Pansel Hakim MK Harjono mengatakan, kriteria yang dicari sesuai diamanatkan undang-undang. "Yang pertama negarawan, menguasai Undang-undang Dasar. Itu kan kriteria yang harus ada," ujar Harjono.
Hal ini diamini juga oleh anggota pansel MK, Sukma Violetta. Menurut dia, intinya dicari hakim yang memiliki kompetensi yang mumpuni khususnya di bidang hukum tata negara.
"Kompetensi yang mumpuni, khususnya di bidang hukum tata negara," pungkas Sukma.
Diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (13/3) lalu. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, kedatangannya untuk meminta pertimbangan Kepala Negara soal berakhirnya masa jabatan salah satu hakim MK yakni Maria Farida Indarti.
"Masa jabatan Prof Maria habis pada Agustus 2018. Oleh karena itu, kita mohon perhatian bapak Presiden, karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden," ungkap Arief usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3).
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kita harapkan bisa jadi benteng dari masalah hukum di Indonesia," kata Lodewijk
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang ditunjuk sebagai anggota Majelis Kehormatan MK mengusut laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaMKMK ini akan bekerja selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat capres cawapres.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo mengungkapkan alasannya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Baca SelengkapnyaSurat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo berjanji sebagai ketua MK tidak alergi terhadap kritik demi membangun MK yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca Selengkapnya