Dipolisikan kubu Budi Gunawan, Denny sebut konsekuensi perjuangan
Merdeka.com - Kubu Komjen Budi Gunawan marah dengan pernyataan Mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana yang menyebut praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan adalah jurus mabuk. Denny mengatakan, praperadilan yang diajukan tersebut juga merupakan bentuk perlawanan yang tak pantas dari seorang calon Kapolri.
Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) bersama kuasa hukum Komjen Budi Gunawan melaporkan Denny ke Polres Jakarta Barat, Rabu (4/2) malam. Mereka menilai Denny tak pantas mengeluarkan perkataan semacam itu. Mereka melaporkan Denny dengan UU ITE dan pencemaran nama baik.
Menanggapi laporan tersebut, Denny memandang pelaporan semacam itu sebagai konsekuensi perjuangan karena membela KPK yang diserang balik setelah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi kepemilikan rekening gendut. Padahal, Menurut Denny, tidak hanya KPK, dia juga membela Polri dari digunakan dan ditarik-tarik ke dalam perkara pribadi sangkaan korupsi Budi Gunawan tersebut.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana modus korupsi Bansos Jokowi? 'Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
"Dengan pelaporan polisi ini saya merasa terhormat karena disejajarkan dengan para pimpinan KPK yang juga satu demi satu telah dilaporkan polisi, lagi-lagi karena mentersangkakan korupsi Budi Gunawan atas kepemilikan rekening gendut," kata Denny dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (5/2).
Denny mengatakan, sebenarnya komentarnya yang menyebut bahwa tersangka korupsi Budi Gunawan menggunakan "jurus pendekar mabuk" adalah pendapat dengan menggunakan kiasan dan analogi.
"Bagi saya yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri, bukan sebaliknya sikap menghindar Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan KPK," tutur dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada tersebut.
Bagi Denny, yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan Polri tersangka, dan bukan sikap malah maju terus Budi Gunawan setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.
"Bagi saya yang normal dan "tidak mabuk" adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang tidak mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangkanya. Padahal dia berhak melakukannya karena telah ditangkap dengan sewenang-wenang; dan bukan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi Budi Gunawan yang nyata-nyata tidak berdasar secara KUHAP."
Pilihan-pilihan sikap tidak normal oleh Budi Gunawan itulah yang Denny analogikan sebagai "jurus pendekar mabuk", karena memberikan contoh buruk, dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana.
"Sikap yang tidak dapat dijadikan contoh demikian sayangnya dilakukan oleh calon Kapolri, yang harusnya menjadi tauladan, dan karenanya saya merasa berkewajiban menyampaikan penolakan dengan pernyataan yang jelas dan tegas," sindir Denny.
Jika sikap jelas dan tegas Denny dengan menggunakan analogi "jurus pendekar mabuk" itu malah dikriminalisasi, tentu sangat disayangkan. "Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi, dan harus dilawan," tutup mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sikap Budiman Sudjatmiko yang menolak mundur dari PDIP seusai mendukung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dinilai sebagai perilaku pengecut.
Baca SelengkapnyaCerita Budiman Sudjatmiko ketika ditangkap dan dipenjara saat Orde Baru.
Baca SelengkapnyaMotif Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan: Unjuk Kekuatan Pengaruhi Proses Hukum
Baca SelengkapnyaArogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaDia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Baca SelengkapnyaAktivis '98 Benny Ramdhani menyebut, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) sudah jelas menyatakan bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam penculikan aktivis '98.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaSebelum menjabat Wakapolri, dia pernah menjadi ajudan presiden.
Baca SelengkapnyaPolitisi Gerindra, Dedi Mulyadi blak-blakan, bahwa upayanya membongkar kasus Vina Cirebon bukan sebagai aksi politisasi untuk maju Pilkada Jabar.
Baca Selengkapnya