Dipolisikan mantan suami karena anak, Karminah mau mengadu ke Jokowi
Merdeka.com - Merasa tidak puas dengan hasil proses hukum yang menimpa dirinya, seorang ibu rumah tangga di Kota Semarang, Jawa Tengah, Karminah (40) melakukan aksi simpatik untuk meminta dukungan dan bantuan hukum atas kasus hak asuh anak yang menimpa dirinya. Bukan hanya itu, dia juga berniat untuk menemui Presiden Jokowi untuk mengadukan nasib yang dialaminya ini.
Dengan membentangkan kertas karton bertuliskan permohonan keadilan hukum dan keinginanya bertemu Presiden Jokowi, Karminah dan neneknya Mbah Widji (74) warga Banyumanik, Kota Semarang Senin (29/2) siang melakukan aksi simpatik di depan Masjid Raya Baiturrahman, Kawasan Simpang Lima Kota Semarang, Jawa Tengah.
Aksi ini dilakukan oleh Karminah lantaran tidak terima dengan putusan proses hukum yang menimpa dirinya atas kasus eksploitasi anak yang dituduhkan oleh mantan suaminya yaitu Vincent Cantaert (50) warga negara Belgia yang menikahinya pada 2001 silam.
-
Siapa menteri Jokowi yang terlibat korupsi? Para Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi Dua periode pemerintahan Presiden Jokowi setidaknya ada bebarapa menteri yang terjerat kasus korupsi.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa pemilik rumah masa kecil Pak Jokowi? Rumah sederhana itu milik Wiroredjo dan Sani, yang tak lain merupakan kakek dan nenek Presiden Jokowi.
-
Kapan menteri Jokowi korupsi? Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasus hukum yang menimpa ibu dua orang anak ini bermula saat Karminah bercerai dengan suaminya pada tahun 2007 silam karena kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Karminah.
Dari hasil perceraian ini, hak asuh kedua anak jatuh ke tangan Karminah. Seiring berjalanya waktu, entah mengapa suaminya pada tahun 2014 lalu, sang mantan suami yang bekerja sebagai seorang Direktur di sebuah perusahaan mebel di Semarang ini malah melaporkan Karminah ke pihak polisi. Tuduhannya, Karminah dituding atas tuduhan melakukan diskriminasi anak. Hingga kemudian proses hukum berlanjut dan Karminah dijatuhi satu tahun percobaan hukuman oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Anehnya, atas kasus yang berbeda yaitu eksploitasi anak.
Berniat mencari keadilan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, Karminah justru harus menerima putusan 8 bulan kurungan penjara. Karminah pun saat ini tengah melanjutkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Ya itu anak saya gak mau ketemu ayahnya. Malah saya dituding dan dituduh mengeksploitasi anak saya. Sebagai ibu saya membela anak saya, dan sebisa mungkin melindunginya, karena mereka ketakutan. Malah habis itu saya dilaporkan polisi dengan tuduhan eksploitasi anak, hingga akhirnya kasusnya begini," ungkapnya Karminah disela-sela aksinya di Halaman Masjid Raya Baiturrahman, Kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (29/2).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jati Raga yang mendampingi Karminah berharap, Mahkamah Agung (MA) yang kini menangani kasus Karminah untuk bisa membebaskan kliennya. Pasalnya, selain tidak bersalah, hal ini bertentangan dengan Fatwa MUI bernomor 400 yang dikeluarkan atas permohonan Karminah soal hak asuh anak.
"Kalau sampai Mbak Karminah bebas murni maka diduga ada permainan dalam kasus ini," tegas Kuasa Hukum dari LBH Jati Raga Iwan Salomo.
Beberapa warga yang simpatik kepada Karminah dan ibunya pun lantas menyumbangkan sejumlah uang. Pasalnya, selain meminta dukungan serta bantuan hukum, Karminah yang kini tak lagi bekerja juga berniat menemui Presiden Jokowi untuk mengadukan nasibnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaAdapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu diungkap sang ibu kandung. Kedua orang tua tersebut disebut-sebut telah pisah
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial W tega menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun dan merekam aksinya yang kemudian viral.
Baca SelengkapnyaKamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Baca SelengkapnyaCara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat memberikan informasi tentang jika mantan suami yang tidak menafkahi anak kandungnya bisa dipidana.
Baca SelengkapnyaKamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaPeristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKorban Emilia Binsasi tergelatak di lantai rumahnya dengan wajah berlumuran darah.
Baca Selengkapnya