Dipolisikan penyidik, Komnas HAM layangkan surat ke Wakapolri
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Bareskrim Polri. Hal itu terkait pernyataannya melalui media jika telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik saat penangkapan Bambang Widjojanto.
"Tim legalnya penyidik Polri telah melaporkan ke Polda Metro Jaya. Itu terkait pelecehan institusi," kata Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat berbincang dengan merdeka.com, Senin (9/3).
Siti menyatakan Komnas HAM juga telah melayangkan surat kepada Wakapolri Komjen Badrodin Haiti. Mereka meminta kejelasan secara prosedur penyidik menjadi pelapor perkara.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Sore tadi melayangkan surat ke Wakapolri. Kami menanyakan soal beberapa hal yang disampaikan dalam somasi apakah diperkenankan anggotanya dengan jabatannya memberikan kuasa ke pengacara lalu melakukan gugatan dan pengajuan. Apa perlu izin atasan," terang dia.
Komnas HAM dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penghinaan jo Pasal 47 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dituding melanggar Pasal 87 UU No 39/1999 tentang Komnas HAM. Dalam Pasal 87 diatur, anggota Komnas HAM seharusnya bisa menjaga rahasia yang diperoleh dari kedudukannya sebagai bagian lembaga.
Diketahui, sebelum dipolisikan Komnas HAM disomasi oleh penyidik Bareskrim Polri akibat pernyataannya tersebut. Somasi ini dilayangkan pada 8 Februari lalu.
"Ada somasi bukan dari Bareskrim Polri tapi oleh penyidiknya. Kalau Komnas HAM sudah menjalankan tugas sehubungan permasalahan itu," kata Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas sudah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Sulsel. Namun belum direspons.
Baca SelengkapnyaHotman resmi dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaUsai menantang debat Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kini perempuan 16 tahun itu membuat laporan ke Divisi Propam Polri.
Baca SelengkapnyaMenurut Wisnu, pengiriman surat pemanggilan dalam fase penyelidikan malah memberikan hak kepada Aiman untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaSupriansa mengusulkan agar Komnas HAM lebih mendalami kasus tersebut.
Baca Selengkapnya