Diprotes Jaksa, Hakim Persilakan Media Siarkan Streaming Sidang Swab Test Rizieq
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat memprotes majelis hakim lantaran sidang perkara hasil tes swab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur disiarkan live streaming melalui chanel youtube. Protes itu dilayangkan pihak JPU lantaran sejak awal sidang sepakat tidak digelar secara langsung.
"Kita sepakat di awal, pemeriksaan saksi ini tidak boleh live, tapi ternyata kita buka YouTube ini tayang ke mana-mana, izin majelis, kenapa bisa," kata JPU saat sidang, Rabu (14/4)
Merespons keberatan dari JPU, Rizieq Syihab selaku terdakwa tidak merasa keberatan bila sidang yang berlangsung saat ini disiarkan secara live streaming melalui chanel Youtube.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana sidang kasus pembunuhan Imam Masykur? Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Walaupun ini pengadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Apa yang dilakukan Ristya saat persidangan? Ia duduk di kursi pengunjung yang terletak paling depan di sisi kanan majelis hakim. Dengan memegang bingkai foto cucunya, Ristya Aryuni sangat konsentrasi mengikuti proses persidangan.
"Yang mulia terdakwa maupun kuasa hukum tidak keberatan untuk live streaming. Jadi kami serahkan kepada majelis hakim," kata Rizieq.
Sementara itu, Hakim Ketua Khadwanto menyatakan kalau sidang boleh disiarkan secara langsung atau live streaming karena sidang terbuka untuk umum. Namun, hanya saja pengadilan tidak menyediakan live streaming tersebut.
"Jadi yang pihak pengadilan tidak menyediakan, tapi kalau media boleh, silakan, karena ini adalah untuk menjaga keterbukaan informasi, jadi boleh silakan saja," ujar Khadwanto.
Selebihnya, selama siaran langsung yang disiarkan melalui Youtube tidak disalahgunakan, hal itu dipersilahkan. Termasuk awak media yang turut menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq.
"Silakan saja, ini era keterbukaan, silakan masyarakat menonton melalui televisi di rumah, melalui media yang lain, tidak masalah," kata dia.
Dalam persidangan ini hadir di dalam ruang sidang Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untik terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/ 2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/ POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaSelain keluarga, Kompolnas juga menghadiri sidang.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaDengan gaya yang begitu memesona, Rebecca Klopper tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar berdebat sengit dengan jaksa dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaKubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya