Diprotes KPK, kubu Setnov tegaskan LHP bisa dijadikan bukti praperadilan
Merdeka.com - Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto kembali melakukan pembelaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2009-2011 yang mereka gunakan sebagai bukti di sidang praperadilan. Mereka mengklaim bahwa bukti LHP tersebut adalah bukti publik yang bisa diakses setiap orang.
Hal itu ia ungkapkan karena LHP juga pernah digunakan pada saat penanganan perkara mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang tengah terjerat kasus keberatan pajak. Hal itu menimpa Hadi ketika dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Pajak tahun 2002-2004.
"LHP 115 itu juga dipergunakan dalam perkara nomor 36 tahun 2015 itu perkara Bapak Hadi Purnomo. Sehingga jelas itu merupakan domain publik atas dasar domain publik," kata Kuasa Hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana proses penanganan laporan IPW oleh KPK? 'Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,' singkat Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Menurutnya, tim kuasa hukum sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan tata cara permohonan akses informasi publik di BPK. Kemudian BPK memberikan data tersebut dalam bentuk soft copy sesuai dengan permintaan tim kuasa hukum Novanto.
"Kami kuasa hukum mengajukan permintaan secara resmi dan langsung kepada BPK dan tanggapan BPK luar biasa karena memang sudah dipublikasi kami diberikan secara resmi sesuai dengan alur permintaan informasi publik di BPK RI," ungkapnya.
Ketut juga menegaskan, yang ada di LHP sebagai bukti hanyalah salah satu Standar Operating Procedur (SOP) KPK yang tercantum dalam LHP tersebut. Diketahui SOP yang terdapat dalam LHP tersebut juga pernah digunakan sebagai bukti dalam sidang praperadilan Hadi Purnomo. Sidang praperadilan itu juga dimenangkan oleh Hadi Purnomo.
"Kami tegaskan dalam persidangan tadi kami tegaskan bahwa SOP nya saja. Karena kami tidak memperoleh SOP tersebut di luar SOP dari KPK kami tidak menemukan di luar," ujarnya.
Seperti diketahui, pada persidangan hari Jumat kemarin, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan dari tim kuasa hukum Novanto. Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Novanto di akhir persidangan juga menyampaikan bukti dokumej yang mereka miliki, salah satu diantaranya adalah laporan hasil kinerjan KPK tahun 2009-2011. Adanya laporan itu langsung menuai protes dari tim Biro Hukum KPK.
"Dokumen P06 mengenai adanya laporan kinerja KPK tahun 2009-2011. Kami tanyakan kepada pemohon terkait perolehan dokumen tersebut. Tertulis konsep laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja KPK. Apabila ada prosedur resmi yang ditempuh, boleh ditunjukkan mengenai surat permintaan laporan BPK terkait kinerja KPK," kata anggota Biro Hukum KPK, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Namun pihak kuasa hukum KPK masih terus mempertanyakan dokumen kinerja KPK yang dijadikan bukti oleh tim kuasa Novanto. Karena, kata anggota Biro Hukum KPK lainnya, Indah Oktianti Sutomo, dokumen ini adalah dokumen negara yang bersifat rahasia. Selain itu, judul di muka halaman tersebut juga dipermasalahkan. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu
Baca SelengkapnyaKPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca Selengkapnya