Diprotes kubu Samad, Polri cek kembali kelengkapan surat panggilan
Merdeka.com - Polri akan memeriksa kembali surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, Abraham Samad. Surat pemanggilan pemeriksaan tersebut dipersoalkan kuasa hukum Abraham Samad karena dinilai tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan Abraham sebagai tersangka.
"Penyidik nanti akan mengecek terpanggil tersangka AS," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2).
Ronny mengatakan, setelah melakukan pengecekan tersebut baru pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait keberatan ketua lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menolak memenuhi pemeriksaan penyidik sebagai tersangka.
-
Kapan Abraham Samad menjabat Ketua KPK? Ketua KPK Selama menjabat sebagai Ketua KPK periode 2011-2015, Samad membongkar sejumlah kasus besar.
-
Bagaimana Abraham Samad membuat koruptor jera? Menurut Samad, ada tiga cara untuk membuat koruptor jera. Pertama, hukuman yang berat. Kemudian yang kedua, melakukan pemiskinan. Ketiga, sanksi sosial.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Harus mengomunikasikan dengan penyidik, nanti hasil konsultasi, konfirmasi dari penyidik kita sampaikan ke kawan-kawan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya tidak disertai dengan surat perintah penyidikan dan surat penetapan Abraham sebagai tersangka.
Abraham sedianya diperiksa sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang di Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar.
"Surat panggilan itu tidak ada sprindiknya dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini juga," ujar Nursyahbani di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaPengajuan renvoi diajukan Kuasa Hukum KPU kala Hakim Isra akan mengesahkan bukti para pihak usai mendengarkan jawaban Termohon
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca Selengkapnya