Diputus sang pacar, ABG di Bandung sebar video mesumnya di FB
Merdeka.com - E Anak baru gede ini harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran telah menyetubuhi M kekasihnya yang baru berusia 14 tahun. Parahnya lagi E ini yang merekam adegan mesumnya, juga menyebarkannya disitus jejaring sosial Facebook.
E dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, mengatakan, penangkapan E ini berdasarkan laporan orang tua korban yang tak terima anaknya telah disetubuhi. "Antara korban dan tersangka ini sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu. Dan dari pengakuannya sudah sering melakukan persetubuhan," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/9).
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Bagaimana video korban tersebar? Setelah handphone selesai diperbaiki, selang beberapa hari sejumlah rekaman video syur milik korban bersama seorang pria beredar di media sosial dan menjadi viral.
-
Siapa yang menyebarkan video viral tersebut? Sebelumnya akun sosial media (Instagram, Tiktok, Facebook) Rama News (@ramanews) pada 23 April 2024 mengunggah sebuah video yang diambil dari akun TikTok widia_pengamatpolitik dengan narasi bahwa adanya kejadian nasabah BRI yang kehilangan uang merupakan efek dari pemilu yang membutuhkan uang untuk serangan-serangan bansos dan juga untuk membantu pemerintah yang merusak demokrasi.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
Menurut dia, rekaman tersebut sengaja disebar E lantaran M meminta putus setelah empat bulan memadu kasih. "Akhirnya setelah itu, rekaman itu lalu oleh tersangka disebarkan melalui media sosial Facebook pada tanggal 12 September kemarin," ucapnya.
Aksi video itu akhirnya terendus guru E. Akhirnya E dikonfirmasi ihwal kebenaran video berdurasi 4 menit tersebut. "Ternyata E mengakui dan telah berhubungan dengan M," ungkapnya.
Selain dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 mengenai perbuatan cabul di bawah umur, E juga terancam UU ITE dan UU Pornografi. "Kita dalami dulu dan kembangkan terkait UU ITE dan UU Pornografi-nya. Untuk saat ini tersangka masih dijerat dengan UU Perlindungan Anak," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karena merasa sakit hati, pelaku pun akhirnya menyebarkan video oral seks korban dengan dirinya.
Baca SelengkapnyaKorban selama ini juga sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaMMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus ini berawal dari laporan korban yang menjalin hubungan dan karena ada masalah minta putus.
Baca SelengkapnyaIA nekat menyebarkan video tersebut karena kesal ajakan bertemu ditolak oleh mantannya.
Baca SelengkapnyaAksi itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat hubungan mereka kandas.
Baca SelengkapnyaSelama pacaran, keduanya kerap melakukan video call seks.
Baca SelengkapnyaKedua bintang pornografi tersebut merupakan sepasang kekasih dan satu sekolah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca Selengkapnya