Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Dirawat di RS Polri, Yahya Waloni akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Ustaz Yahya Waloni. ©Istimewa

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Yahya Waloni akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. Penangguhan penahanan diajukan Yahya Waloni lantaran masih menjalani perawatan intensif akibat sakit pembengkakan jantung di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kemungkinan akan kita ajukan besok atau lusa ya (Penangguhan penahanan)," kata Kuasa Hukum Yahya Waloni, Juju Purwantoro saat dikonfirmasi, Senin (30/8).

Juju mengungkap alasan Yahya Waloni baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan baru dilakukan setelah Yahya Waloni baru hari ini secara resmi menunjuk kuasa hukum dengan diterbitkannya surat kuasa.

"Ya karena surat kuasa hukum baru resmi hari ini. Nah kita juga akan memberikan surat kuasa ini dulu ke penyidik," kata Juju.

Terkait kondisi kesehatan Yahya Waloni, Juju mengatakan kliennya saat ini telah berangsur membaik. Kendati begitu menurut dia, Yahya Waloni masih membutuhkan perawatan medis akibat sakit jatung yang dialaminya.

"Beliau sudah mulai membaik, perkembangan kesehatannya cukup baik ya," tandas Juju.

Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 di Perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan itu terkait dengan adanya laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme yang tertuang pada Laporan Polisi (LP) Nomor:LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, status Yahya Waloni sudah menjadi tersangka terkait dugaan ujaran kebencian atau penodaan agama tertentu.

"Sudah (tersangka), itu kan prosesnya sejak bulan April. Bulan Mei sudah naik penyidikan sudah jadi tersangka, proses seperti itu," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).

Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.

"Di mana dalam Pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a, kitab UU Hukum Pidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan
Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Jadi Tersangka, Panji Gumilang Ajukan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

Baca Selengkapnya
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari
Polisi Tahan Pacar Tamara Tyasmara Selama 20 Hari

Penahanan dilakukan setelah YA ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya dia ditangkap di kawasan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Cerita Lengkap Eks Polwan Pecatan Polres Donggla Bikin Onar & Ngamuk Tak Jelas Hingga Dievakuasi ke RSJ Solo
Cerita Lengkap Eks Polwan Pecatan Polres Donggla Bikin Onar & Ngamuk Tak Jelas Hingga Dievakuasi ke RSJ Solo

Berdasarkan keterangan dalma video, yang bersangkutan kerap teriak-teriak tidak jelas.

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga
10 Anggota Polisi di Bali Diduga Sekap dan Aniaya Warga

10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali

Baca Selengkapnya
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga Diperiksa Propam Polda Bali

Propam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi & Politisasi

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang bakal mengajukan praperadilan terkait kasus yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi
VIDEO: Panji Gumilang Melawan Usai Ditahan, Tuding Korban Kriminalisasi dan Politisasi

Pihaknya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tersebut.

Baca Selengkapnya