Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dirayu Komang, Ni Putu tertipu investasi bodong

Dirayu Komang, Ni Putu tertipu investasi bodong Pelaku Investasi Bodong. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Kepolisian Polsek Mendoyo, Jembrana, Bali membekuk pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investigasi bodong. I Komang Ariana (27), ditangkap di rumahnya di Banjar Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terang Kanit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Minggu (16/9).

Dia menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Ni Putu Yuliani (34), asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, sebesar Rp 25 juta.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2016 silam. Saat itu pelaku merayu korban agar mau berinvestasi di usaha miliknya. Saat itu pelaku kepada korban mengaku memiliki usaha yang telah berizin, yakni Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Atas bujuk rayu pelaku, akhirnya korban bersedia berinvestasi di usaha milik pelaku. Namun kenyataannya pelaku tidak memiliki izin usaha apapun, termasuk UKM," ujar Artha Kumara.

Investasi dari korban oleh pelaku kemudian diputar atau dipinjamkan kepada beberapa warga. Sayangnya hingga saat ini pelaku tidak pernah mengembalikan uang korban, termasuk keuntungan yang dijanjikan. Diduga ada warga lain yang menanamkan modal kepada pelaku, namun belum melapor.

Pelaku pada awal tahun 2017 juga sempat mendirikan koperasi simpan pinjam dan telah memiliki izin usaha koperasi. Pelaku menjadi ketua koperasi. Namun pada akhir tahun 2017, koperasi milik pelaku goyah. Ratusan nasabah yang menabung di koperasi berulang kali demo meminta uang dikembalikan.

"Dari pendataan awal jumlah dana nasabah koperasi yang tidak bisa dikembalikan pelaku mencapai tiga miliar rupiah lebih," imbuh Artha.

Namun saat ini, menurut Artha, yang ditangani adalah kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong pada tahun 2016 lalu. Sedangkan masalah dana koperasi yang tidak bisa dikembalikan pelaku masih dalam pendalaman karena hingga saat ini belum ada nasabah yang melapor.

"Kami juga mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Mendoyo untuk memudahkan proses hukum pelaku," tutupnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-detik Buser77 Kendari Gerbek Rumah Kost Tangkap Penipuan Agen BRI Link, Pelaku Ngumpet di dalam Lemari
Detik-detik Buser77 Kendari Gerbek Rumah Kost Tangkap Penipuan Agen BRI Link, Pelaku Ngumpet di dalam Lemari

Tim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Perampok Sekap Remaja di Bali, Begini Kronologinya
Perampok Sekap Remaja di Bali, Begini Kronologinya

Korban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu
Tampang Buronan Kasus Judi Online Paling Dicari Polisi, Ditangkap di Yogya Hari Minggu Lalu

Sementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.

Baca Selengkapnya
Pencuri yang Viral di Kupang Akhirnya Diringkus, Polisi Ditemukan Belasan Kartu Indonesia Pintar
Pencuri yang Viral di Kupang Akhirnya Diringkus, Polisi Ditemukan Belasan Kartu Indonesia Pintar

JFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
Curi Ratusan Gram Emas dan Uang, Polisi Papua Barat Ditangkap di Makassar
Curi Ratusan Gram Emas dan Uang, Polisi Papua Barat Ditangkap di Makassar

Aipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).

Baca Selengkapnya
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar
Kronologi Kepala Adat Berawa Kena OTT dan Ditetapkan Kejati Bali Tersangka Usai Peras Investor Rp10 Miliar

KR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Mengaku Kehilangan Nyaris Setengah Kg Emas, Pemuda Klaim Cuma Embat HP & Tas Isi Rp200 Ribu
Wanita Ini Mengaku Kehilangan Nyaris Setengah Kg Emas, Pemuda Klaim Cuma Embat HP & Tas Isi Rp200 Ribu

Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta

Baca Selengkapnya