Dirayu Komang, Ni Putu tertipu investasi bodong
Merdeka.com - Kepolisian Polsek Mendoyo, Jembrana, Bali membekuk pelaku penipuan dan penggelapan berkedok investigasi bodong. I Komang Ariana (27), ditangkap di rumahnya di Banjar Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," terang Kanit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Artha Kumara, Minggu (16/9).
Dia menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Ni Putu Yuliani (34), asal Banjar Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, sebesar Rp 25 juta.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
Peristiwa tersebut terjadi pada awal bulan Januari 2016 silam. Saat itu pelaku merayu korban agar mau berinvestasi di usaha miliknya. Saat itu pelaku kepada korban mengaku memiliki usaha yang telah berizin, yakni Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Atas bujuk rayu pelaku, akhirnya korban bersedia berinvestasi di usaha milik pelaku. Namun kenyataannya pelaku tidak memiliki izin usaha apapun, termasuk UKM," ujar Artha Kumara.
Investasi dari korban oleh pelaku kemudian diputar atau dipinjamkan kepada beberapa warga. Sayangnya hingga saat ini pelaku tidak pernah mengembalikan uang korban, termasuk keuntungan yang dijanjikan. Diduga ada warga lain yang menanamkan modal kepada pelaku, namun belum melapor.
Pelaku pada awal tahun 2017 juga sempat mendirikan koperasi simpan pinjam dan telah memiliki izin usaha koperasi. Pelaku menjadi ketua koperasi. Namun pada akhir tahun 2017, koperasi milik pelaku goyah. Ratusan nasabah yang menabung di koperasi berulang kali demo meminta uang dikembalikan.
"Dari pendataan awal jumlah dana nasabah koperasi yang tidak bisa dikembalikan pelaku mencapai tiga miliar rupiah lebih," imbuh Artha.
Namun saat ini, menurut Artha, yang ditangani adalah kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong pada tahun 2016 lalu. Sedangkan masalah dana koperasi yang tidak bisa dikembalikan pelaku masih dalam pendalaman karena hingga saat ini belum ada nasabah yang melapor.
"Kami juga mengimbau jika ada warga yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polsek Mendoyo untuk memudahkan proses hukum pelaku," tutupnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaAipda JN (44) ditangkap di salah satu kafe awasan Pantai Losari, Makassar, Sabtu (9/12).
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca Selengkapnya