Direkomendasikan Berhenti, Ketua DPRD Kabupaten Solok Tempuh Jalur Hukum
Merdeka.com - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra keberatan dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD yang merekomendasikan pemberhentian dirinya dari posisi ketua Dewan. Dia menyatakan akan menempuh upaya hukum.
Ketua tim kuasa hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia mengatakan, mereka menilai rekomendasi pemberhentian itu dinilai aneh dan janggal. Pasalnya pada salah satu dasarnya menggunakan laporan dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan kliennya saat menjadi anggota DPRD Kabupaten Solok tahun 2019.
"Saya kira rekomendasi tersebut tidak relevan dengan alasan yang disampaikan BK. Klien saya Dodi Hendra baru menjadi ketua DPRD sejak 13 Februari 2020, ini hal yang berbeda dengan mosi tidak percaya yang pengaduan dari masyarakat dilayangkan pada tahun 2019 di mana saat itu klien saya menjabat sebagai anggota DPRD, bukan Ketua DPRD," kata Vino kepada merdeka.com di Solok, Senin (23/8).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang mengundurkan diri dari Sekda Kota Bandung? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City. Ia dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda Kota Bandung.
Dia mengatakan, keputusan BK itu bisa diprediksi sejak awal. Menurut analisa timnya, hal itu telah direncanakan dan ditargetkan sejak awal.
Pihaknya pun mengaku akan mengusut tuntas kejanggalan dan potensi pelanggaran dalam pembuatan keputusan itu. "Mulai dari mosi tidak percaya, hingga lahirnya keputusan BK tersebut. Jika dalam prosesnya ditemukan perbuatan melanggar hukum dan merugikan hak-hak klien kami sebagai ketua DPRD, tentu akan kita tempuh jalur hukum," jelas Vino.
Dia menjelaskan, hingga saat ini Dodi Hendra masih sah sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Gubernur Sumatera Barat belum membuat keputusan terkait rekomendasi BK.
"Mungkin akan ada kejutan-kejutan yang akan muncul dalam Minggu besok, kami masih dalam proses, kita minta Pemprov Sumbar agar tidak gegabah dalam menyikapi persoalan di tubuh DPRD Solok ini," ucap Vino.
Sementara itu, Dodi Hendra sendiri meminta maaf atas peristiwa tersebut. Menurutnya hal itu tak semestinya terjadi, karena mencoreng nama institusi.
Dia menekankan, dinamika yang muncul seharusnya dalam terkait upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Solok, tidak sekadar kepentingan pribadi.
"Saya minta masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas, jangan sampai ada tindakan-tindakan yang bisa menambah keruh suasana, Kita yakin polemik ini akan tuntas dan jelas mana yang salah dan mana yang benar," jelas Dodi.
Seperti diberitakan, BK DPRD Kabupaten Solok merekomendasikan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan Ketua DPRD Solok periode 2019-2024. Rekomendasi diputuskan menyusul mosi tidak percaya yang diajukan 22 anggota DPRD Solok.
"Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok," kata Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Solok Dian Angraini di Arosuka, Jumat (21/8).
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari pelapor atau pengadu serta saksi-saksi pemeriksaan atas bukti dan keterangan, dinyatakan bahwa Dodi Hendra tidak menjalankan kewajibannya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suharasono merasa DPRD Solo tidak punya kewenangan menyetujui mundurnya seorang wali kota
Baca SelengkapnyaSalah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaPDIP soal Gibran Mundur dari Wali Kota Solo: Harusnya Waktu Kampanye
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus mempertanyakan keputusan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari kursi Walikota Solo
Baca SelengkapnyaDPRD juga mengusulkan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk diangkat sebagai Wali Kota menggantikan Gibran.
Baca SelengkapnyaHasto ingatkan orang-orang yang telah diberi karpet merah sampai mengantarkan ke kursi kekuasaan untuk tetap beretika.
Baca SelengkapnyaHA dilantik jadi anggota DPRD padahal telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur,
Baca Selengkapnya